BALIEXPRESS.ID - Status sebagai residivis tak membuat driver online bernama Errouke Hardita Oky Vandara, 32, merasa jera.
Pria yang pernah dibui karena kasus narkoba ini kembali nekat mengedarkan sabu.
Naas, kini ia harus menghadapi persidangan lagi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/9).
Mantan narapidana ini menjalani tiga agenda sidang sekaligus, yakni dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa.
Terungkap, bahwa pria asal Kediri, Jawa Timur tersebut tak hanya mengedarkan, tetapi juga mengkonsumsi narkoba tersebut.
Sehingga, Jaksa Penuntut Umum I Putu Sugiawan mendakwa Errouke dengan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lalu dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tertuang dalam surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dari petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bernama I Wayan Sumajaya dan Mase Deddy Kusumawardana, dijelaskan bahwa Errouke ditangkap di kamar kosnya, Kawasan Jalan Pulau Ayu, Gang Surya, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Rabu, 5 Juni 2024.
"Terdakwa merupakan target operasi yang berdasarkan informasi dari masyarakat," ucap para saksi.
Kemudian, petugas menggeledah kamar terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat, salah satunya bernama Hendra Apriadi dan Joko Purnomo.
Di sana ditemukan sebuah tas tangan berwarna hitam dengan merek GUCCI.
Tas itu berisi satu paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu seberat 78,28 gram brutto atau 76,80 gram netto.
Terdapat juga sebuah timbangan digital berwarna silver bertuliskan CAMRY beserta kotak pembungkus, dua bendel plastik klip bening; dan sebuah sendok plastik berwarna merah.
Selain itu, ada sebuah tas selempang berwarna hitam dengan merek NIKE yang didalamnya terdapat satu paket plastik klip bening yang dibungkus tisu berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,48 gram brutto atau 0,13 gram netto; serta satu paket plastik klip bening yang didalamnya berisi sabu dengan berat 4,65 gram brutto atau 4,05 gram netto.
Sehingga berat keseluruhan tiga paket plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga sabu yaitu 83,41 gram brutto atau 80,98 gram netto.
Petugas juga menemukan sebuah rangkaian alat hisap (bong); satu kartu ATM atas nama terdakwa dan satu unit handphone terdakwa.
Dalam pemeriksaan diketahui, Errouke membeli sabu dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Mas NUR, yang akan terdakwa jual kembali.
Modusnya, terdakwa membeli sabu kepada Mas Nur sebanyak 100 gram seharga total Rp 60 juta.
Dia membayar pakai sistem cicilan dengan uang muka Rp 20 juta, jadi terdakwa masih hutang sebanyak Rp 40 juta.
Hutang akan dibayar setelah semua narkoba habis terjual. Terdakwa pulang ke Jawa membawa tas untuk mengambil sabu tersebut, lalu dibawa kembali ke Bali.
Tetapi, dia tidak langsung memecah paket barang haram itu, melainkan memecah ketika ada pesanan.
"Terdakwa melakukan perbuatan ini sudah selama enam bulan," tandas saksi petugas kepolisian.
Anehnya, meskipun mengakui memakai sabu, hasil tes urin pria itu negatif.
Mendengar kesaksian polisi, Errouke membantah melakukan kejahatan ini selama enam bulan, melainkan baru tiga bulan.
Dia sempat berbelit-belit menyampaikan keterangan terkait alasannya menjadi pengedar dan siapa pemesannya. Sehingga Majelis Hakim PN Denpasar sampai menegurnya agar jujur dalam persidangan.
Maka, Errouke pun membeberkan bahwa yang memesan sabu kepada dirinya adalah teman bernama Andi, karena teman itu akan menjual kembali.
Awalnya terdakwa mengaku kepada Andi mempunyai kenalan yang menjual sabu. Sehingga Andi tertarik membeli melalui terdakwa dengan menjanjikan keuntungan.
"Saya mau menjadi pengedar karena alasan ekonomi, agar mendapat tambahan penghasilan," ucap Errouke.
Dia sudah tiga kali membeli sabu dari Mas Nur, pertama sebanyak 50 gram, kedua 30 gram, dan terakhir 100 gram.
Andi lah yang memberikan modal untuk membeli narkoba ini. Sabu 50 gram dipecah 20 gram sebanyak dua kali, dan 10 gram satu kali sesuai permintaan Andi.
Per 10 gram, terdakwa hargai Rp 12 juta, atau bisa dikatakan dua kali lipat harga semula.
Kemudian paket sabu 30 gram dipecah menjadi tiga paket 10 gram, itu juga untuk Andi.
Sementara yang, paket 100 gram baru sedikit dijual kepada Andi yaitu 20 gram. Paket sabu diedarkan kepada Andi dengan sistem tempel, sesuai alamat yang diminta.
Walaupun dijanjikan keuntungan dari penjualan sampai dua kali lipat, Errouke berdalih selama ini belum dapat keuntungan karena bayaran dari pelanggannya itu selalu kurang.
Sementara itu, mengenai hasil tes urine negatif, Errouke mengaku ada jarak waktu cukup lama dari terakhir kali dirinya memakai sabu sampai akhirnya ditangkap. Hal itu diduga berpengaruh.
"Saya sudah pernah dihukum atas kasus narkoba pada 2015 di Jawa, sekarang saya menyesali perbuatan saya," kata pengedar kambuhan ini.
Sidang berikutnya, akan dilaksanakan seminggu berikutnya dengan agenda tuntutan.
Editor : Nyoman Suarna