BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Kabupaten Klungkung telah menerima keputusan penting dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengenai formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 329 Tahun 2024, Pemkab Klungkung mendapatkan jatah sebanyak 1.822 formasi PPPK.
Rincian formasi tersebut meliputi 143 formasi untuk tenaga guru, 68 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 1.611 formasi untuk tenaga teknis. Persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan oleh Pemkab Klungkung pada Maret 2024 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung Ida Bagus Wirawan, menyampaikan bahwa seluruh pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Klungkung berkesempatan untuk melamar dalam seleksi PPPK 2024.
Ia juga menegaskan bahwa proses seleksi akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam beberapa keputusan Menteri PANRB, termasuk prioritas untuk eks tenaga honorer kategori II (THK-II), serta pegawai Non-ASN yang telah terdaftar dan aktif bekerja selama minimal dua tahun terakhir.
Sayangnya hingga saat ini rekrutmen PPPK tahun 2024 yang ditunggu-tunggu di Kabupaten Klungkung belum diumumkan.
“Saat ini, kami sedang mempersiapkan segala hal terkait pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024 sambil menunggu jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) diumumkan kepada publik,” imbuhnya.
Disisi lain, Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, mengimbau kepada seluruh tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkab Klungkung agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. "Saya harap semua tenaga Non-ASN dapat mempersiapkan diri dengan matang, karena persaingan pasti akan ketat," tegasnya. (*)