BALIEXPRESS.ID - Denpasar, ibu kota Bali yang kini dikenal dengan pesatnya perkembangan ekonomi dan budayanya, ternyata memiliki sejarah panjang dan penuh dinamika.
Dilansir dari denpasarkota.go.id, berawal dari berdirinya Puri Denpasar pada tahun 1788, yang menjadi pusat kekuasaan Raja Badung, Denpasar tidak hanya berfungsi sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga pusat ekonomi, dengan pasar yang terletak di selatan puri tersebut.
Kemajuan ekonomi Denpasar yang strategis di bagian selatan Bali menarik perhatian kolonial Belanda.
Baca Juga: Jejak Sejarah Desa Pakraman Ngis: Berasal dari Kata Alas Nges, Berawal dari Perintah Dalem Gelgel
Pada 20 September 1906, peristiwa heroik Puputan Badung terjadi. Raja Badung dan pasukannya berjuang mati-matian melawan penjajah, namun kekuatan militer Belanda yang lebih besar berhasil menghancurkan Puri Denpasar.
Kerajaan Badung pun luluh lantak, dan Denpasar dijadikan salah satu pusat pemerintahan Belanda di Bali Selatan. Selama masa revolusi, Denpasar menjadi pusat perjuangan, di mana markas pasukan Sekutu dan NICA berada, menjadikannya wilayah perebutan antara kaum penjajah dan pemuda pejuang kemerdekaan.
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, Denpasar terus berkembang.
Pada tahun 1958, pemerintah menetapkan Denpasar sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Badung dan Provinsi Bali.
Status ini memacu pertumbuhan kota yang cepat, baik dari segi fisik, ekonomi, maupun sosial budaya.
Baca Juga: Dua Calon Kepala Daerah Urus Pengunduran Diri di DPRD Klungkung, Ini Kandidat Penggantinya
Namun, pesatnya perkembangan tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Badung merasa perlu mengusulkan Denpasar menjadi Kota Administratif.
Pada tahun 1978, Denpasar resmi menjadi Kota Administratif, yang meliputi tiga kecamatan, 16 kelurahan, 27 desa, serta 35 desa adat dengan luas 123,98 km².
Jumlah penduduknya saat itu mencapai 206.059 jiwa dengan tingkat pertumbuhan 3,5% per tahun. Pertumbuhan pesat di berbagai sektor membuat kota ini membutuhkan status yang lebih tinggi.
Maka, dibentuklah Tim Peneliti untuk meningkatkan status Denpasar menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II. Pada 15 Januari 1992, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992, Denpasar resmi menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada 27 Februari 1992.
Perjalanan Denpasar berlanjut, dan pada tahun 1999 dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Daerah, status Kotamadya berubah menjadi Kota.
Dalam semangat menghargai sejarah, Fakultas Sastra Universitas Udayana melakukan penelitian mendalam untuk menentukan Hari Lahir Kota Denpasar.
Hasil seminar yang dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan akademisi menyimpulkan bahwa Kota Denpasar lahir pada 27 Februari 1788. Penetapan ini kemudian disahkan dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Hari Jadi Kota Denpasar.
Denpasar kini telah berkembang dari kota keraton menjadi kota modern yang memainkan peran penting dalam sejarah, budaya, dan ekonomi Bali. Dari puing-puing Puri Denpasar hingga menjadi pusat pemerintahan dan perjuangan, Denpasar terus melangkah maju, mengukir sejarahnya sendiri.
Editor : Wiwin Meliana