BALIEXPRESS.ID- Advokat sekaligus politisi Gede Pasek Suardika menyoroti sikap penegak hukum dalam kasus yang menjerat Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Badung.
Menurut Pasek Suardika penegakan hukum dalam kasus Nyoman Sukena saat ini menjadi tontonan dan bahan olok-olokan seluruh negeri di media sosial.
Lantaran kasus pelihara landak seiring dengan kasus Korupsi Timah namun dengan hukuman yang dinilai jomplang.
“Kalau di Bali bisa dipadankan soal kasus OTT di Imigrasi Bandara yang kini menguap tanpa bekas dan tanpa pertanggungjawaban publik apapun,” tulis Pasek Suardika dikutip pada Senin (09/09/2024).
Lebih lanjut, Pasek Suardika pun membandingkan aksi Nyoman Sukena yang memelihara landak dengan beberapa warung makan yang justru menjual menu olahan daging landak.
“Pidana itu berlaku di seluruh Indonesia, jika pelihara Landak adalah pidana maka bagaimana dengan warung makan yang setiap hari jualan menu landak ini?,” jelasnya.
Baca Juga: Nelayan Muda asal Banyuwangi Hilang di Perairan Selat Bali, Pencarian Terus Dilakukan Tim SAR
Menurutnya, tontonan penegakan hukum seperti ini akan bisa menjadi pemicu amarah masyarakat sehingga tidak lagi menghormati seragam mentereng aparat penegak hukum.
Jangan jadi robot aturan, sebab aturan dibuat untuk memiliki manfaat, berkeadilan dan berkepastian hukum.
“Penjarakanlah orang jahat tetapi jangan mencari-cari kesalahan untuk memenjarakan orang,” pungkasnya.
Baca Juga: Di Bali Pelihara Landak Malah Dibui, Di Malang Sate Landak Malah jadi Menu Favorit
“Berhenti mempertontonkan penegakan hukum begini. Lebih baik kita berangkat ke Malang menikmati kuliner Landak disana untuk membantu UMKM di sana,” ungkapnya.
Editor : Wiwin Meliana