BALIEXPRESS.ID-Sebuah video yang menampilkan seorang pria menangis histeris usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tengah viral di media sosial.
Pria yang terekam dalam video tersebut adalah Nyoman Sukena, seorang warga berusia 25 tahun dari Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali, yang kini harus menghadapi hukuman berat setelah dijadikan terdakwa karena memelihara satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Nyoman Sukena Dibui, Pasek Suardika Soroti Warung Makan Jual Daging Landak
Video tersebut memperlihatkan Nyoman Sukena dalam keadaan menangis histeris dan bahkan pingsan setelah persidangan.
Emosi yang tampak begitu mendalam menunjukkan betapa beratnya beban yang harus ditanggung Sukena, yang kini terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasus ini berkisar pada peliharaan landak Jawa, sebuah satwa yang termasuk dalam daftar perlindungan negara.
Video tangisan Nyoman Sukena segera menarik perhatian banyak pihak, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris, yang dikenal dengan gaya nyentriknya, mengunggah video tersebut ke akun media sosialnya dan mengaku siap memberi bantuan hukum.
“Tim Hotman 911 cabang Bali siap bergabung untuk bantuan hukum gratis,” tulis Hotman Paris dikutip pada Senin (09/09/2024).
Lebih lanjut, Hotman Paris meminta kepada media dan juga netizen agar menyampaikan kepada keluarga korban untuk menghubungi tim Hotman 911.
“Tim kami yang membela alm Rektor Udayana Bali dan bebas,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari Nyoman Sukena memelihara landak Jawa sejak lima tahun lalu.
Dia mendapatkan dua anak landak dari ayah mertuanya yang menemukan di ladang.
Baca Juga: Nelayan Muda asal Banyuwangi Hilang di Perairan Selat Bali, Pencarian Terus Dilakukan Tim SAR
Landak itu kemudian dia pelihara hingga dewasa. Kemudian landak yang ternyata sepasang itu melahirkan dua anak. Sehingga landaknya menjadi empat ekor.
Pada 4 Maret 2024 lalu, dia didatangi petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali.
Landak itu disita, dan Nyoman Sukena ditahan.
Saat ini Sukena ditahan di Lapas Kerobokan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Wiwin Meliana