BALIEXPRESS.ID - Kasus yang menjerat I Nyoman Sukena, 38, karena memelihara landak di rumahnya, kawasan Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal Badung, sedang menjadi buah bibir masyarakat.
Sebab, pria itu masih menjalani proses hukum dan ditahan, walau tidak tahu binatang itu dilindungi.
Terlebih lagi, Sukena yang ditangkap oleh Polda Bali pada 4 Maret 2024 ini adalah "Penyelamat Landak" tersebut.
Dia bersedia merawat dua anak landak yang ditinggalkan induknya di ladang, sampai besar dan melahirkan dua anak. Tindakan ini dilakukan semata-mata karena kecintaannya terhadap binatang.
Pria yang bekerja sebagai peternak ayam ini tak punya niat jahat terhadap Landak Jawa (Hystrix Javanica) tersebut.
Ayah dari dua anak itu tidak tidak menjual binatang berbulu tajam tersebut, ataupun menyakitinya, hingga dijadikan makanan.
Bukan hanya Sukena yang tidak tahu mengenai Landak Jawa ini dilindungi, melainkan masyarakat lainnya juga di Desa Bongkasa Pertiwi.
Hal itu tak lepas dari minimnya sosialisasi dari pihak berwenang.
Maka, melalui Penasihat Hukumnya (PH), Sukena telah memohon penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili kasus ini.
Mengingat, Sukena adalah tulang keluarga dan kehadirannya sebagai sosok ayah sangat diperlukan oleh kedua buah hati maupun istrinya.
Menyikapi permasalahan yang tengah terjadi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana pun merespon.
Ia mengklaim sudah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan hakim soal penangguhan penahanan Sukena.
"Saya sudah minta ke tim JPU untuk segera minta penangguhan untuk yang bersangkutan, untuk berkoordinasi sama majelis hakimnya," tandasnya, Senin (9/9).
Pria yang sempat menjabat Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini menjelaskan bahwa penyidikan perkara landak melibatkan BKSDA, karena secara hukum termasuk tindak pidana.
Maka dari itu jaksa tidak bisa menolak perkara sehingga perkara tersebut dilengkapi berkasnya (P21) oleh kepolisian dan dilimpahkan ke Pengadilan.
Meski begitu, pihaknya sudah mengupayakan solusi berupa Restorative Justice (RJ), sayangnya mekanisme tersebut belum bisa terlaksana.
"Saya sempat menanyakan kepada Aspidum, agar dicarikan solusinya untuk di RJ, oleh karena korbannya negara, aturannya belum bisa untuk RJ dan posisi perkaranya sudah disidang," bebernya.
Sumedana pun telah memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberikan tuntutan yang terbaik sebagai solusi untuk terdakwa.
"Saya minta kepada JPU sidang selanjutnya untuk ditangguhkan biar tidak jadi polemik terus di masyarakat. Kami juga punya hati nurani, Jaksa Agung selalu menekankan pada kami agar menggunakan nurani dalam penanganan perkara," tambahnya.
Editor : Nyoman Suarna