Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gasak Ribuan Dollar di Minimarket Kuta, Aksi Pria Sumatra Utara Ini Tertangkap CCTV: Begini Pengakuannya

I Gede Paramasutha • Selasa, 10 September 2024 | 02:03 WIB
DIRINGKUS: Dani, pria asal Sumatera Utara ini diringkus Polsek Kuta karena mencuri uang di minimarket dan tereklam CCTV.
DIRINGKUS: Dani, pria asal Sumatera Utara ini diringkus Polsek Kuta karena mencuri uang di minimarket dan tereklam CCTV.

BALIEXPRESS.ID - Nasib apes dialami wanita berinisial NNAS, 55, saat menjaga kasir sebuah minimarket di Jalan Arjuna,  Legian, Kuta, Badung, pada Minggu (7/9).

Uang dollar Australia yang dia taruh di atas meja raib digondol maling.

Ternyata, pelaku tak lain adalah seorang pelanggan yang sempat membeli rokok di tempat kejadian perkara bernama Dani Marison Sitinjak, 22.

Pria asal Simalungun, Sumatra Utara ini pun sudah ditangkap oleh Unit Reskrim  Polsek Kuta.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kejadian ini bermula ketika NNAS sedang menghitung uang di meja kasir sekitar pukul 23.55 WITA.

"Yang bersangkutan menghitung uang hasil penjualan maupun hasil penukaran dolar," ujarnya, Senin (9/9).

Lalu datanglah pelaku memakai jaket dan topi untuk membeli sebungkus rokok.

Maka, pelapor menaruh uang yang dihitung tersebut di atas meja dan ditinggal mengambil rokok di rak belakang.

Kemudian, wanita itu kembali untuk memberikan rokok kepada pelaku. Setelah membayar, pelaku langsung pergi.

Saat, wanita kelahiran Jakarta ini bermaksud mengambil uang, dia baru sadar bahwa alat transaksi tersebut sudah hilang.

Maka, NNAS mengecek kamera CCTV. Terlihatlah Dani yang mencuri uang itu.

"Adapun uang yang hilang yaitu 1550 Dollar Australia, uang 200 Dollar Amerika Serikat dan uang Rp200 ribu, sehingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta," bebernya.

Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV.

Hasilnya, aparat dapat menangkap pelaku di Pantai Legian, Jalan Padma Utara, Kuta, pada Minggu (8/9) pukul 18.30 Wita. Polisi juga dapat mengamankan barang bukti uang yang dicuri.

Saat diinterogasi, Doni mengakui mencuri seorang diri. Dia datang ke TKP menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih DK 7408 QZ. 

"Motif yang bersangkutan mencuri karena faktor ekonomi," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, Dani disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor : Nyoman Suarna
#dollar #cctv #sumatera utara #minimarket #kuta