BALIEXPRESS.ID-Nyoman Sukena warga Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal Badung terancam hukuman 5 tahun karena memelihara landak Jawa.
Di tengah kasus yang menjadi sorotan publik itu, ternyata pucuk pimpinan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, R Agus Budi Santosa, S.Hut., M.T., mendapat promosi jabatan.
Baca Juga: Justin Hubner Come Back, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Australia Berpotensi Berubah
Ia tak lagi menjabat sebagai Kepala BKSDA Bali sejak 30 Agustus 2024 lalu.
Kini R Agus Budi Santosa menjabat sebagai Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan yang masih di bawah naungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Diketahui, R Agus Santosa naik pangkat menjadi bintang dua, dari eselon 3A menjadi eselon 2A.
Pihaknya membantah bahwa mutase dirinya itu terkait kasus landak Jawa yang menjerat Nyoman Sukena.
Baca Juga: Kritik Kenaikan Tarif Parkir Bandara Ngurah Rai, Pasek Suardika: Wakil Rakyat Kok Pada Diam?
“Bukan gara-gara landak,” ungkap R Agus Santosa pada Senin (9/09/2024).
Sementara itu dalam akun resmi @bksda_bali, bahwa R Agus Santosa telah resmi dilantik menjadi kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan.
“Selamat atas dilantiknya Bapak Dr. R Agus Budi Santosa, S.Hut.,M.T sebagai kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan,” tulis akun resmi BKSDA Bali dikutip pada Selasa (10/09/2024).
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari Nyoman Sukena memelihara landak Jawa sejak lima tahun lalu.
Dia mendapatkan dua anak landak dari ayah mertuanya yang menemukan di ladang.
Baca Juga: Golkar Belum Setor Susunan Kepengurusan Fraksi, Rapat DPRD Bangli Diskors
Landak itu kemudian dia pelihara hingga dewasa. Kemudian landak yang ternyata sepasang itu melahirkan dua anak. Sehingga landaknya menjadi empat ekor.
Pada 4 Maret 2024 lalu, dia didatangi petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali.
Landak itu disita, dan Nyoman Sukena ditahan.
Saat ini Sukena ditahan di Lapas Kerobokan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Wiwin Meliana