BALIEXPRESS.ID-Puncuk pimpinan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali rupanya mendapat promosi jabatan.
R Agus Budi Santosa, S.Hut., M.T., tak lagi menjabat sebagai Kepala BKSDA Bali sejak 30 Agustus 2024 lalu.
Kini R Agus Budi Santosa menjabat sebagai Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan yang masih di bawah naungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Baca Juga: Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omset Usaha Semakin Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Hal itu diketahui melalui akun resmi @bksda_bali, bahwa R Agus Santosa telah resmi dilantik menjadi kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan.
“Selamat atas dilantiknya Bapak Dr. R Agus Budi Santosa, S.Hut.,M.T sebagai kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan,” tulis akun resmi BKSDA Bali dikutip pada Selasa (10/09/2024).
Tak hanya kenaikan jabatan, R Agus Budi Santosa juga mendapat kenaikan pangkat.
Diketahui, R Agus Santosa naik pangkat menjadi bintang dua, dari eselon 3A menjadi eselon 2A.
Jabatan yang diperoleh mantan kepala BKSDA Bali itu di tengah kasus landak yang menjerat Nyoman Sukena pun menjadi sorotan.
Baca Juga: Kepala BKSDA Bali Naik Pangkat di Tengah Kasus Landak Jawa yang Melibatkan Nyoman Sukena
Bahkan warganet pun menyerbu akun Instagram BKSDA Bali dan membandingkan kasus Nyoman Sukena dan Giri Prasta yang sempat memelihara Owa Siamang.
Dalam unggahan yang mengucapkan selamat atas dilantiknya R Agus Budi Santosam, warganet pun membanjiri unggahan itu dengan beragam komentar pedas.
“Kok bisa beda penanganannya pak? Antara kasusnya Pak Giri dan Pak Nyoman?” tanya akun @yogaputra_dm.
“Katanya sayang lingkungan, eeh ternyata lingkungan orang kaya ya?” sindir akun @yogarules.
“Di Malang ada sate landak, gak ada niat nangkep gitu pak,” tulis akun @deboisunited.
“Masa BKSDA ga bisa menjadi landasan edukasi untuk satwa yang dilindungi lucu,” tulis akun @desarathebaliexplorer.
Baca Juga: Justin Hubner Come Back, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Australia Berpotensi Berubah
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari Nyoman Sukena memelihara landak Jawa sejak lima tahun lalu.
Dia mendapatkan dua anak landak dari ayah mertuanya yang menemukan di ladang.
Landak itu kemudian dia pelihara hingga dewasa. Kemudian landak yang ternyata sepasang itu melahirkan dua anak. Sehingga landaknya menjadi empat ekor.
Pada 4 Maret 2024 lalu, dia didatangi petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali.
Landak itu disita, dan Nyoman Sukena ditahan.
Saat ini Sukena ditahan di Lapas Kerobokan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Wiwin Meliana