Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

LHO KOK! Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali tak Dilanjutkan, Padahal Hasilnya Capai Rp 95 Miliar Lebih: Bapenda Beri Alasan Begini

Rika Riyanti • Selasa, 10 September 2024 | 22:39 WIB
PAJAK KENDARAAN: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Made Santha (tengah) sosialisasi terkait relaksasi pajak kendaraan.
PAJAK KENDARAAN: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Made Santha (tengah) sosialisasi terkait relaksasi pajak kendaraan.

BALIEXPRESS.ID - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Made Santha, kembali menekankan bahwa program relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini berlangsung adalah yang terakhir kalinya dan tidak dilanjutkan lagi.

Ia menjelaskan, kebijakan relaksasi kali ini harus dievaluasi setelah satu hingga dua minggu berjalan.

"Kami tim Pembina Samsat tingkat provinsi yang bergerak dan bertanggung jawab di bidang teknis telah menyepakati paling tidak kita harus mengevaluasi pelaksanaan relaksasi ini satu sampai dua minggu," tambahnya saat diwawancara, Selasa (10/9).

Menurut Santha, antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini cukup tinggi.

Selama periode 14 Agustus hingga 9 September 2024, sekitar 90.394 unit kendaraan telah berpartisipasi dalam program tersebut.

"Yang sudah ikut berpartisipasi secara keseluruhan ada 90.000 unit kendaraan yang terdiri dari 85.000 lebih yang memanfaatkan kebijakan pemerintah dan 5.000 lebih adalah bebas BBN KB 2,” jelas Santha.

Dari partisipasi tersebut, Bapenda Bali berhasil mengumpulkan Rp 95.239.361.400.

Namun Santha kembali mengingatkan bahwa program relaksasi ini tidak akan dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang.

"Ini adalah informasi yang sangat penting. Beda pentingnya dengan apa yang telah kami lakukan di tahun-tahun sebelumnya. Tahun-tahun sebelumnya relaksasi itu enggak penting, tetapi ini penting yang terakhir, karena tidak ada lagi," tegasnya.

Santha menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah daerah tidak akan lagi memberikan kebijakan relaksasi pajak kecuali terjadi situasi ekonomi yang luar biasa.

"Saya pastikan tidak ada lagi. Apa sebab? Hukum kami mengatakan tidak ada lagi adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Santha juga menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2022 dan akan berlangsung hingga 30 September 2024.

Program ini mencakup dua hal utama, yakni penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBN KB 2).

Data realisasi kebijakan relaksasi pajak di Bali dari 14 Agustus hingga 9 September 2024 menunjukkan bahwa total 90.394 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN II).

Pemutihan pajak kendaraan menyumbang sebanyak 85.090 unit dengan nilai Rp 87.203.778.300, sedangkan program pembebasan BBN II melibatkan 5.304 unit dengan total nilai Rp 8.035.583.100.

Denpasar menjadi kota dengan realisasi tertinggi, mencatat total 28.900 unit dengan nilai Rp 34.682.665.500, disusul Badung dengan 19.014 unit senilai Rp 21.945.823.800.

Kabupaten lainnya seperti Gianyar, Buleleng, dan Tabanan juga mencatat angka yang signifikan dalam partisipasi program ini.

Total keseluruhan dari kedua program tersebut menghasilkan nilai relaksasi pajak sebesar Rp 95.239.361.400.

"Pelaksanaan program ini diberlakukan kurang lebih satu setengah bulan. Apa saja materi yang diatur dalam Pergub itu? Ada dua hal, satu penghapusan sanksi administrasi, dan yang kedua adalah pembebasan BBN KB 2,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat Bali segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum tenggat waktu berakhir, mengingat tidak akan ada lagi program serupa di masa mendatang.

"Masyarakat kita yang saat ini beli kendaraan tetapi baru dikuasai, belum dimiliki, sekarang bisa dimiliki. Pemerintah daerah Bali memberikan kebijakan bebas BBN untuk balik nama," katanya.

 "Sekali lagi, relaksasi ini adalah yang terakhir dan terakhirnya benar-benar terakhir," pungkasnya.

Editor : Nyoman Suarna
#bali #pemutihan #bapenda #pajak #kendaraan