Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Korupsi, Eks Kasir LPD Desa Adat Baluk Dituntut 5 Tahun Penjara: Begini Fakta yang Terungkap di Persidangan

I Gede Paramasutha • Rabu, 11 September 2024 | 23:04 WIB
SIDANG: Terdakwa korupsi LPD Adat Baluk Ni Komang Pujiani menjalani persidangan. Dia dituntut 5 tahun penjara lantaran ini fakta yang terungkap.
SIDANG: Terdakwa korupsi LPD Adat Baluk Ni Komang Pujiani menjalani persidangan. Dia dituntut 5 tahun penjara lantaran ini fakta yang terungkap.

BALIEXPRESS.ID - Kelakuan Ni Komang Pujiani, 46, membuat nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Baluk, Negara, Jembrana, gigit jari.

Wanita paro baya itu diduga melakukan korupsi dengan menyelewengkan dana tabungan saat menjabat sebagai kasir.

Atas perbuatannya, wanita itu harus merasakan kursi panas persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Saat ini proses peradilan yang dihadapi terdakwa sudah memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana, pada Rabu (11/9).

JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Novyartha menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Menuntut agar memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama," ucap JPU.

Pujiani juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsidiair tiga bulan kurungan, serta dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 642.229.371. UP disektor ke Kas Negara Cg. Kas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk.

Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu satu bulan sesudah adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar UP, tersebut, maka diganti Pidana Penjara dua tahun enam bulan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (I) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

Adapula pertimbangan yang memberatkan yaitu, perbuatan Pujiani tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, termasuk, tindak kejahatan luar biasa, serta terdakwa sendirian saja telah merugikan keuangan negara, khususnya LPD Adat Baluk RP 642 juta.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 20 juta hasil dari tunjangan BPJS Ketenagakerjaan selama terdakwa Pujiani bekerja di LPD Desa Adat Baluk.

Perbuatan Pujiani dilakukan sejak 2015 sampai 2020. Dia disebut tidak melancarkan aksinya sendirian, melainkan bersama dua orang yaitu I Nengah Wirawan dan I Putu Agus Yudi yang bertugas sebagai kolektor tabungan.

Hanya saja Wirawan masih berstatus sebagai saksi, sedangkan Yudi sudah meninggal dunia karena menceburkan diri di laut Buleleng.

Modus mereka mulai dari melakukan penarikan dana tabungan nasabah di kas LPD Desa Adat Baluk, tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan.

Dana yang ditarik terdakwa dan rekannya pun melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung.

Selain itu, Pujiani melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain, untuk dipakai menutupi dana yang sebelumnya telah ditarik olehnya.

 Kolektor tabungan juga tidak menyetorkan tabungan nasabah sebagian ke kas LPD Desa Adat Baluk.

Mereka bahkan disebutkan memalsukan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM).

Mereka memanipulasi penginputan frima nota di sistem komputer kantor LPD Desa Adat Baluk.

Caranya, mereka menyamakan nominal penyetoran atau penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi BKK dan BKM yang telah dipalsukan oleh Pujiani.

Tindakan tak patut ini dilancarkan tanpa sepengetahuan Kepala LPD Desa Adat Baluk.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang disebabkan awalnya mencapai Rp 2.769.990.945.

Namun, sudah ada pengembalian Rp 1.511.931.259, sehingga dana yang belum dipulihkan dan menjadi kerugian adalah Rp 1.258.059.686 rupiah.

Sementara dana yang dipakai untuk memperkaya diri sendiri oleh Pujiani adalah Rp 642.229.371.

Editor : Nyoman Suarna
#korupsi #lpd #desa adat #kasir #BALUK #persidangan #Penjara