Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Babak Baru Kasus Nyoman Sukena di Bali yang Terancam Penjara karena Pelihara Landak, Kini Jadi Tahanan Rumah

I Gede Paramasutha • Jumat, 13 September 2024 | 13:46 WIB
I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa, Kabupaten Badung, Bali yang terjerat kasus landak menjadi tahanan rumah mulai Kamis (12/9/2024).
I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa, Kabupaten Badung, Bali yang terjerat kasus landak menjadi tahanan rumah mulai Kamis (12/9/2024).

BALIEXPRESS.ID- I Nyoman Sukena, 38, bisa tersenyum saat menjalani persidangan lanjutan kasus “Penyelamat Landak" di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Kamis (12/9/2024).

Sebab, dalam agenda tersebut, Nyoman Sukena yang merupakan pria asal Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung ini memperoleh kabar baik.

Ayah dari dua anak tersebut dipastikan tak lagi ditahan di Lapas Kerobokan. Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyampaikan bahwa ada beberapa surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang telah pihaknya terima. 

Penangguhan itu diajukan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa, maupun dari pihak lainnya, seperti politikus Rieke Dia Pitaloka.

Namun, kewenangan memberikan penangguhan atau mengalihkan penahanan dalam proses di pengadilan itu ada pada Majelis Hakim, bukan dari instansi lainnya.

Hakim mengabulkan pengalihan penahanan sejak 12 September 2024 sampai 21 September 2024, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah, dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," ucap Bamadewa.

Adapun yang menjadi pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan tersebut yaitu, terdakwa merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Penetapan tersebut disambut gembira terdakwa bahkan masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang turut hadir memadati ruang sidang.

Sehingga, terdakwa sudah bisa pulang ke rumah dan bertemu keluarganya.

Namun, dia tetap harus menghadiri proses persidangan tepat waktu.

Setelah itu, sidang pun langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #nyoman sukena #landak