Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Fakta Baru Kasus Landak di Bali dengan Terdakwa Nyoman Sukena, Polisi Awalnya Periksa Jalak Bali yang Ternyata Berizin

I Gede Paramasutha • Jumat, 13 September 2024 | 14:20 WIB
Terdakwa Nyoman Sukena saat menjadi persidangan kasus landak di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (12/9/2024).
Terdakwa Nyoman Sukena saat menjadi persidangan kasus landak di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (12/9/2024).

BALIEXPRESS.ID – Sederet fakta baru tersaji dalam persidangan perkara pelihara Landak Jawa (Hystrix Javanica) dengan terdakwa I Nyoman Sukena, 38, yang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (12/9/2024).

Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung yang pemelihara landak berbicara secara blak-blakan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut.

Terpantau puluhan masyarakat Desa Bongkasa Pertiwi hadir memenuhi ruang sidang.

Kali ini, Gede Pasek Suardika dan timnya menjadi penasihat hukum yang mendampingi Nyoman Sukena.

Terdakwa pun menyampaikan sejumlah keterangan menarik di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Salah satu keterangannya yang menjadi sorotan adalah mengenai awal mula polisi mengusut kasus ini.

Ternyata, ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali datang ke rumah terdakwa di Bongkasa Pertiwi pada Maret 2024, yang ditanyakan pertama bukanlah landak. Melainkan burung Jalak Bali.

"Pas penangkapan petugas pertama datang tanyakan surat Jalak Bali dulu, saya tanya kakak, karena kakak yang pelihara, ditunjukanlah surat-surat ada izinnya," ungkap Sukena.

Setelah bisa menunjukan izin memelihara burung endemik Pulau Dewata tersebut, polisi langsung beralih menanyakan landak yang dipelihara terdakwa.

Apakah hewan berbulu tajam ini ada surat izin pemeliharaannya atau tidak? Tentunya, Sukena tidak memilikinya, mengingat dia tidak tahu bahwa landak adalah satwa dilindungi.

Tak disangka, polisi langsung memproses masalah tersebut. Polisi juga menelepon BKSDA Provinsi Bali, yang tak butuh waktu lama tiba di rumah terdakwa. 

Terdakwa lantas disebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya.

Fakta menarik lainnya, justru BKSDA yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dalam hal ini suaka margasatwa, tidak berani mengamankan empat ekor landak yang dirawat oleh Sukena. 

Begitupula petugas kepolisian. Alhasil, malah Sukena sendiri yang masuk ke setiap kandang landak agar bisa diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib.

"Waktu landak akan diambil, petugas BKSDA tidak berani, jadi saya yang ambilkan satu per satu, BKSDA posisi di luar kandang saja, jadi saya yang masuk, saat saya ambil landak itu jinak," tuturnya.

Setelah itu, Sukena diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Bali dan kasus ini digodok oleh penyidik sampai ditetapkan jadi tersangka hingga bergulir di meja hijau.

Padahal, Sukena mengaku tidak pernah ada yang memberitahu bahwa landak adalah satwa dilindungi, karena memang belum ada sosialisasi. (*)

Editor : I Made Mertawan
#bali #nyoman sukena #landak