BALIEXPRESS.ID - Penembakan brutal yang dilakukan empat pria asing bernama Victor Eduardo Deraz Gonzalez, 35; Jose Alfonso Aramburo Conteras, 31; Juan Antonia Mayorquin Escobedo, 31, dan Roberto Sicairos Valdes, 26, terhadap bule Turki di Bali, akhirnya mendapat ganjarannya.
Geng asal Meksiko itu telah diadili melalui sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (12/9).
Baca Juga: Selamat! Rugby Bali Rengkuh Emas Perdana, Bayar Lunas Kegagalan di PON Papua
Seperti agenda-agenda sidang sebelumnya, geng Meksiko yang berbahaya dan telah membuat kegemparan di Pulau Dewata tersebut terpantau dihadirkan di kursi panas persidangan dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian dan juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bersenjata lengkap.
Mereka tiba di PN Denpasar sekitar pukul 10.45 WITA.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai I Putu Suyoga, keempat terdakwa telah menembaki korban Turan Mehmet secara membabi buta di Villa Palm House, Jalan Tumbak Bayuh, hingga membahayakan nyawa korban.
Selain itu, pembelaan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dinilai berlawanan dengan penyampaian langsung dari keempat keempat terdakwa.
Baca Juga: CATAT! Paket Satriya Janjikan Sekolah Vokasi Gratis untuk Pemuda Klungkung
"PH menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penembakan. Sedangkan terdakwa justru memohon maaf atas perbuatannya," tandas Hakim.
Kemudian, Hakim berpendapat bahwa perbuatan empat anggota geng Meksiko ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif kedua.
Sehingga, Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP pada dakwaan alternative kedua.
Menjatuhi para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan.
"Barang bukti berupa selongsong peluru, serpihan peluru, berapa butir peluru, satu pucuk senjata api laras pendek merk Baykal Makarov NM20415 buatan Russia dengan Magazine, dan lain sebagainya dirampas untuk dimusnahkan," tandasnya.
Adapula pertimbangan yang memberatkan putusan tersebut, yaitu perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban, sampai merasa trauma.
Mereka tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Hasil putusan tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU Imam Ramdhoni. Namun, PH Terdakwa tidak langsung menerima vonis itu dan menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu satu minggu untuk menyampaikan keputusan.
Baca Juga: Atlet Judo Asal Karangasem Sumbang Medali Perak Untuk Bali, Sempat Alami Cedera di Laga Final
Adapula perbuatan empat pria yang berasal Kota Sinaloa dan Tijuana, Meksiko ini disebutkan bermula ketika mereka menginap di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Desember 2023.
Victor Eduardo Deraz Gonzalez, 35; Jose Alfonso Aramburo Conteras, 31; Juan Antonia Mayorquin Escobedo, 31, dan Roberto Sicairos Valdes, 26 datang dari Malaysia ke Bali, sengaja untuk memburu Mehmet Turan.
Editor : Wiwin Meliana