Dari informasi yang didapat siswi tersebut meruapakan salah satu siswa SMK PGRI 6 Denpasar.
Anggota KPAD Provinsi Bali, Made Ariasa, mengaku sangat menyayangkan karena terjadi kembali kasus seperti ini tiada henti menimpa dunia pendidikan khususnya anak-anak.
”Tingkah laku yang terekspose di media sosial yang seperti terkesan mengeksploitasi diri itu cenderung berpotensi menjadi korban kekerasan terhadap anak mulai dari potensi kekerasan cyber bullying kekerasan psikologis bahkan kekerasan seksual,” katanya, Senin (16/9).
Pihaknya menilai, maraknya kenakalan ini, akan berpotensi terjadi kekerasan yang membahayakan.
Tentu kejadian atau kasus eksploitasi diri siswa yang tengah viral tersebut harus segera disikapi oleh para pihak terkait, khususnya pihak sekolah dengan mengacu pada aturan dan tata tertib sekolah.
“Sekolah dengan tidak boleh menyimpang dari berbagai peraturan perundang-perundangan yang ada di atasnya terkait dengan pendidikan dan perlindungan anak,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, KPAD Bali akan mengunjungi sekolah terkait untuk memastikan penanganan kasus sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Ariasa menyatakan bahwa kasus di kalangan pelajar bukanlah hal baru, dan mereka telah beberapa kali memberikan pendampingan pada kasus anak di satuan pendidikan yang mengalami kesulitan.
KPAD Bali menawarkan pertemuan advokasi dan mediasi dengan melibatkan keluarga, siswa, serta pihak terkait seperti psikolog, aparat penegak hukum, dan UPTD PPA.
Selain itu, KPAD Bali juga mendorong sekolah untuk memperbarui tata tertib dengan landasan hukum yang kuat, sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek No 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.(***)