BALIEXPRESS.ID - Penangkapan sejoli Thailand bernama Rachanon Jongseeha (RJ), 33, Woranawan Wongsuwan (WW), 31, di Bandara Ngurah Rai, akhirnya dibeberkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Selasa (17/9).
Terkuak, bahwa sejoli itu akan menjual narkoba jenis sabu campur ekstasi di Pulau Bali. Mereka pun hanya tertunduk lesu saat kasusnya disampaikan di hadapan awak medua.
Kepala BNNP Bali Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat didampingi Kabid Berantas BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa menjelaskan, penangkapan sejoli Thailand pengedar narkoba sabu campur ekstasi ini berkat kerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.
"Kami ungkap Jaringan Internasional Metamfetamina (sabu) dan MDMA (ekstasi) berbentuk serbuk dan tablet," ujar Rudy.
Pengungkapan perkara ini bermula dari WW dan RJ tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Selasa (3/9).
Saat melewati pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WITA, keduanya ketahuan membawa barang bukti serbuk campuran sabu dan ekstasi rasa buah seberat 1.692,94 gram atau 1,6 kilogram.
Kemudian, ada yang tidak dicampur, yakni 28,04 gram netto narkotika jenis sabu 20 butir pil ekstasi dan 192,2 gram netto kristal MDMA.
"Barang-barang ini dikemas menggunakan kemasan suplemen makanan atau kemasan minuman collagen rasa buah, dalam box tersegel," tambahnya.
Saat diinterogasi, WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman soda, lalu diminum. Sehingga menimbulkan efek kesenangan atau euphoria berlebihan.
Rudy mengatakan, sabu campur ekstasi tersebut bisa menimbulkan efek yang lebih kuat.
Barang pembuat sakau tersebut akan dijual atau diserahkan kepada pemesan dua orang warga negara Indonesia, yakni laki-laki inisial EP dan perempuan VRR.
Maka, petugas melakukan pengembangan terhadap pembeli tersebut. Hingga, BNNP Bali dapat menangkap seorang pria WNI inisial D pada Kamis (5/9), sekira Pukul 02.30 Wita di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
"D ini berperan sebagai kurir penerima barang tersebut yang merupakan suruhan dari EP," tandas mantan Kepala BNNP Aceh tersebut.
Selanjutnya, aparat melakukan penelusuran terhadap EP dan VRR yang disebutkan oleh WW, sekaligus bos dari D.
Akhirnya pada Minggu (8/9, sekira Pukul 04.35 WITA petugas dapat menangkap VRR. Wanita itu bermaksud menerima narkoba di Areal Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"VRR berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang. Menurut pengakuan VRR, dia mendatangkan barang bersama-sama dengan pacarnya berinisial RKH," imbuhnya.
Sayangnya, BNNP Bali belum dapat mengamankan EP dan juga pacar dari VRR yaitu RKH yang merupakan WNI.
Sehingga mereka sedang diburu dan dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lebih lanjut, Kombespol I Made Sinar Subawa menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa WW bertugas menerima pesanan dari Indonesia sekaligus dia membeli barang di bandar-bandar yang ada di Thailand.
"Jadi wanita ini sudah profesional, dia bisa mendatangkan buyer (pemesan) dan bisa mengumpulkan barang-barang yang diperlukan oleh buyer yang ada di Indonesia, kemudian dia menerima pesanan dan akan bertemu di bali," tuturnya.
Kemudian, WW dan pacarnya RJ membawa barang haram itu menggunakan penerbangan rute dari Thailand, Kuala Lumpur Malaysia dan akhirnya Bali.
Setelah itu, narkoba akan disambut oleh D yang merupakan suruhan EP baru kemudian diserahkan. Pembayaran dilakukan langsung kepada WW dengan cara transfer.
"Pengakuannya baru dibayarkan setengah, setelah barang tiba baru akan melakukan pelunasan pembayaran, tapi sudah lebih dulu ditangkap," bebernya.
Belum diketahui, narkoba yang dipesan oleh EP dan VVR apakah akan dipasarkan kembali atau dikonsumsi sendiri.
BNNP Bali masih melakukan pendalaman terhadap hal itu. Terungkap juga bahwa kasus ini merupakan kali kedua WW memasarkan narkoba di Indonesia.
Sebelumnya, WW pernah mengedarkan narkoba di Jakarta. Dia tidak turun langsung, melainkan melalui kurirnya. Namun, kurir yang dia utus ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan diproses hukum oleh Bareskrim Mabes Polri. (*)
Editor : I Gede Paramasutha