BALIEXPRESS.ID - Sejoli asal Thailand Rachanon Jongseeha (RJ), 33, dan Woranawan Wongsuwan (WW), 31, yang nekat menjual narkoba jenis sabu campur ekstasi ke Bali pada September 2024, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Bahkan, ancaman hukum pidana terhadap sejoli asal Negeri Gajah Putih itu tergolong yang paling berat.
Diketahui, WW dan RJ membeli narkoba di Thailand, baru kemudian dibawa ke Bali menggunakan rute penerbangan.
Serbuk sabu campur ekstasi seberat 1,6 kilogram dikemas oleh sejoli itu menggunakan kemasan minuman collagen rasa buah.
Ada juga puluhan gram sabu dan ekstasi butiran yang dikemas terpisah dari campuran tersebut.
Narkoba tersebut hendak diedarkan kepada pemesan warga negara Indonesia (WNI) yakni, seorang laki-laki inisial EP, serta perempuan inisial VRR dan pacarnya inisial RKH.
Para pemesan itu menyuruh lelaki berinisial D sebagai kurir untuk mengambil paket narkoba dari WW dan RJ.
Namun aksi jaringan narkotika internasional ini terbongkar oleh Tim Gabungan dari BNNP Bali dan Bea Cukai.
WW dan RJ ditangkap lebih dulu di Bandara Ngurah Rai. Kemudian disusul, D dan VRR yang diringkus.Sedangkan, EP dan RKH sementara ini bisa kabur dan masih buron.
Kepala BNNP Bali Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat menerangkan, terhadap sejoli Thailand dan para pelaku lainnya disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya, yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati," tegasnya, Selasa (17/9).
Peredaran gelap narkotika yang dilancarkan para pelaku, merupakan kejahatan transnasional dan ekstra ordinary yang dapat meriksa generasi bangsa Indonesia. (*)
Editor : I Gede Paramasutha