BALIEXPRESS.ID - Festival Nusa Penida yang bakal digelar bulan Oktober 2024 mendatang terancam batal digelar.
Hal ini menyusul dengan adanya penyesuaian anggaran belanja daerah pada APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Ni Made Sulistiawati mengatakan jika pihaknya masih akan berkoordinasi dengan TAPD serta pihak-pihak yang selama ini selalu mendukung terselenggaranya Festival Nusa Penida.
"Karena Festival Nusa Penida ini kan kegiatan rutin sebagai promosi pariwisata jadi kita masih upayakan bagaimana agar tetap bisa diselenggarakan," ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa (17/9/2024).
Ia pun meminta waktu hingga dua hari kedepan untuk berkoordinasi sehingga bisa memberikan kepastian penyelenggaraan Festival Nusa Penida ini kepada publik.
"Mungkin disederhanakan (penyelenggaraannya), itu sedang kita koordinasikan dengan TAPD dan pihak-pihak pendukung acara ini," imbuhnya.
Adapun kemungkinan yang mungkin terjadi adalah penyelenggaraan Festival Nusa Penida yang cenderung menggunakan dana partisipasi dari sektor industri pariwisata, atau stake holder lain yang selama ini telah bekerjasama dalam mensukseskan Festival Nusa Penida tersebut.
"Apakah akan disesuaikan kegiatannya jadi lebih sederhana, atau apakah kita bisa menggunakan dana fasilitasi dalam hal ini partisipasi dari sektor industri pariwisata, atau stake holder lain yang selama ini sudah kita ajak bekerjasama," tandasnya.
Sebelumnya sejumlah program atau kegiatan belanja daerah di Kabupaten Klungkung diminta untuk dikendalikan atau dihentikan. Kecuali untuk belanja-belanja yang bersifat wajib dan atau mengikat serta kegiatan strategis prioritas untuk kepentingan umum.
Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran Nomor: 900.1.3.5/1653/BPKPD/2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Belanja Daerah pada APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024 yang diedarkan kepada Kepala OPD di lingkungan Pemkab Klungkung dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Klungkung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Surat Edaran itu dilatarbelakangi prediksi kondisi keuangan daerah Kabupaten Klungkung sampai akhir tahun anggaran 2024 yang tidak mencukupi untuk membiayai seluruh kebutuhan belanja daerah dari APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024.
“Sehingga per tanggal 11 September 2024 kemarin turun Surat Edaran yang meminta Kepala OPD untuk segera mencermati seluruh program dan kegiatan, dan mengendalikan atau menghentikan proses realisasi belanja daerah secara keseluruhan baik melalui pembayaran LS maupun GU, kecuali untuk belanja-belanja yang bersifat wajib dan atau mengikat serta kegiatan strategis prioritas untuk kepentingan umum,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Adapun kegiatan yang bersifat wajib dan atau mengikat serta kegiatan strategis prioritas untuk kepentingan umum diantaranya belanja pegawai; belanja telepon, air, listrik, internet dan surat kabar; belanja untuk upacara keagamaan pada perangkat daerah; belanja jasa tenaga Non ASN; honorarium tim pelaksana kegiatan; belanja yang terkait dengan kewajiban daerah (pembayaran utang pinjaman PEN, Belanja Bagi Hasil ke Desa, Bantuan Keuangan kepada Desa, dan kewajiban tahun 2023 yang belum diselesaikan); belanja yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah yang bersifat Mandatory dan Earmark (DAU yang ditentukan Penggunaannya, Insentif Fiskal, DBHCHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik, BKK Propinsi Bali, BKK Kabupaten Badung).
Sedangkan pelaksanaan kegiatan kegiatan wajib tersebut agar diatur seperti misalnya pelaksanaan rapat-rapat tanpa menggunakan belanja makanan dan minum, pelaksanaan rapat-rapat tanpa menggunakan belanja makanan dan minuman; pelaksanaan rapat-rapat diluar kantor agar tidak menggunakan paket meeting dan menggunakan fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Klungkung; pelaksanaan kegiatan di luar Kabupaten Klungkung dalam Propinsi Bali agar tidak menggunakan belanja perjalanan dinas; menghentikan seluruh belanja pemeliharaan, dikecualikan yang mendesak dengan persetujuan Ketua TAPD; menghentikan seluruh belanja cetak, penggandaan dan alat tulis kantor, dikecualikan yang mendesak dengan persetujuan Ketua TAPD.
Kegiatan lainnya yang bersifat mendesak juga diminta untuk dilaksanakan secara efektif, efisien dan selektif, dengan persetujuan Ketua TAPD dalam hal ini Sekda Klungkung. Diantaranya perjalanan dinas luar kota di luar propinsi dilaksanakan berdasarkan undangan, dikecualikan untuk Pj. Bupati Klungkung dan Pimpinan serta anggota DPRD, perjalanan dinas dalam kota ke Nusa Penida dilaksanakan secara selektif.
Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan yang berkontrak, diatur sedemikian rupa diantaranya terhadap kegiatan yang masih dalam proses pemilihan dan atau belum berkontrak, agar proses pengadaannya dihentikan dan atau tidak dilanjutkan berkontrak, kecuali yang sudah mendapat persetujuan Ketua TAPD terhadap kegiatan yang sudah berkontrak, agar melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak penyedia, sisa kontrak yang belum direalisasikan ditunda pembayarannya, dan akan dialokasikan kembali pada Tahun Anggaran 2025. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana