BALIEXPRESS.ID– Selain mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, selama bulan Agustus 2024, Polres Tabanan juga mengamankan pelaku pencurian.
Salah satu pelakunya adalah seorang pria berinisial AA alias Agung, 33, yang mencuri tiga unit tiga unit handphone milik temannya pada tanggal 29 Agustus lalu.
Kasus lainnya adalah curanmor dengan pelaku berinisial Putu L, 24, yang mencuri satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta di sebuah kandang ayam di Banjar Sai Desa Sai Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan pada tanggal 24 Agustus lalu.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma Selasa (17/9), menjelaskan, dua kasus pencurian yang diungkap Satreskrim Polres Tabanan, satu pelakunya yaitu Putu L, adalah seorang residivis kasus curat sebanyak tiga kali.
Dia sudah pernah divonis penjara selama dua tahun pada tahun 2020 lalu.
"Sedangkan satu orang lainnya, yakni pelaku AA alias Agung ini, adalah pelaku baru. Motif dari pencurian yang dilakukan pelaku AA ini adalah ingin mendapatkan uang untuk membeli tiket yang akan digunakan pulang ke Jawa," jelasnya Selasa (17/9).
Pelaku AA alias Agung yang diamankan di Terminal Mengwi sempat melakukan perlawanan saat digeledah. Namun pelaku bisa diamankan setelah polisi bertindak tegas.
Dari hasil interogasi terungkap, pelaku mengakui telah mencuri tiga unit Hp milik temannya.
Sedangkan untuk kasus Putu L, AKBP. Candra menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan karena ingin memiliki sepeda motor untuk aktivitas sehari-hari.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan dan barang bukti berupa sepeda motor dan HP sudah diamankan Polres Tabanan," tambahnya.
Editor : Nyoman Suarna