BALIEXPRESS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Negara memvonis tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang bertujuan untuk diselundupkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang yang digelar Selasa (17/9/2024), Ketua Majelis Hakim Indah Wahyuni Dian Ratnasari menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iswadi, terdakwa yang tertangkap saat berusaha memasukkan sabu-sabu ke dalam Rutan, divonis 14 tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, I Made Widarma dan I Kadek Agung Dwipayana, yang bertindak sebagai pemasok sabu-sabu, masing-masing divonis 11 tahun penjara.
Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Delfi Trimariono mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan keputusan hakim. "Jaksa masih pikir-pikir," ujarnya singkat.
Sementara itu kuasa hukum para terdakwa I Nyoman Arya Merta dari Posbakum PN Negara, mengatakan, seluruh terdakwa menerima putusan tersebut.
"Ketiga terdakwa menerima putusan dan tidak mengajukan banding," terangnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah petugas Rutan Negara menemukan tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 300,01 gram yang dibawa oleh Iswadi,39.
Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam pakaian cucian yang hendak diberikan kepada salah satu tahanan.
Berdasarkan penyelidikan, sabu-sabu tersebut diperoleh Iswadi dari I Made Widarma alias Kaning, 54 dan I Kadek Agung Dwipayana alias Gung Roger, 27 yang ditangkap di lokasi berbeda pada Maret 2024.
Meskipun ketiga terdakwa telah divonis, hingga kini identitas pemesan sabu-sabu di dalam Rutan masih belum terungkap.
Pihak kepolisian dan pengadilan masih terus berupaya mengungkap sosok di balik peredaran narkoba ini.
Editor : Nyoman Suarna