BALIEXPRESS.ID– Selama Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil menangkap 13 pelaku penyalahgunaan narkotika.
Pelaku narkotika itu terdiri 12 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Kini mereka ditahan di Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Chandara Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, menjelaskan dari penangkapan tersebut, dari 13 tersangka diamankan beragam jenis narkotika, mulai dari sabu seberat 110 paket dengan berat total 95,36 gram netto.
Selain itu ada juga narkotika jenis ganja sebanyak 10 paket dengan berat total 100,55 gram.
Kemudian ekstasi (Mefedron/4-MMC) sebanyak 625 butir dengan berat total 214,9 gram, pil berlogo Y (Trehexyphenidryl) sebanyak 1.290 butir.
pengungkapan kasus ini didasari oleh laporan polisi dan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Tabanan.
Tersangka yang diamankan berasal dari berbagai wilayah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali. “Modus operandi yang digunakan pelaku beragam,” jelasnya.
Adapun barang bukti berupa 625 butir ekstasi dan 1.290 butir pil berlogo Y disita dari tersangka berinisial RD dan LR, 26, di kamar kost Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Kemudian, barang bukti berupa 10 paket ganja, disita dari tersangka Taufik, 21, dan Riyo, 21, TKP di pinggir jalan jurusan Canggu – Tanah Lot, Banjar Merta Sari, Desa Buwit Kecamatan Kediri pada 3 Agustus lalu.
Sedangkan, barang bukti paket sabu diamankan dari tersangka MT, 21; RA, 21; GA, 36; MT, 34; Bocil 22; Kutil, 20; WY, 35; Kuyuk, 37; Beluder, 34; AW, 39; BK, 22.
Para tersangka ini diamankan di beberapa lokasi di Kecamatan Tabanan hingga Kecamatan Selemadeg.
Dari 13 tersangka tersebut, semuanya tidak ada residivis. Semua pelaku adalah pengguna dan pengedar narkotika yang kami amankan tersebut.
“Rata-rata diamankan di tempat kos dan jalan raya ketika melakukan transaksi," sebut Chandara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun, tergantung jenis barang bukti yang ditemukan bersama tersangka.
"Untuk pelaku, kami jerat dengan pasal 111 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun," tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan