BALIEXPRESS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi menetapkan pimpinan DPRD Bali periode 2024-2029 melalui pengumuman yang disampaikan oleh Ketua Sementara DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, S.H.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil Pemilu 2024 dan surat-surat usulan dari partai politik yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Provinsi Bali.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: B.08.000.1.5/21887/PSD/DPRD tentang Calon Pimpinan DPRD Provinsi Bali Masa Jabatan 2024-2029 yang dibacakan pada Rabu (18/9) bertempat di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Provinsi Bali.
Baca Juga: De Gadjah Soal Dana Hibah: Uang Rakyat, Siapa Pun Bupatinya Semua Masyarakat Berhak
Dewa Mahayadnya menyatakan bahwa penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pimpinan DPRD berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak.
Berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pimpinan DPRD berasal dari partai politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi.
Untuk DPRD Bali, partai dengan perolehan kursi terbanyak adalah PDI Perjuangan dengan 32 kursi, disusul oleh Partai Gerindra dengan 10 kursi, Partai Golkar dengan 7 kursi, dan Partai Demokrat dengan 3 kursi.
Baca Juga: Tradisi Unik, Pantang Menyalakan Dupa Saat Sembahyang di Pura Alas Kedaton Tabanan
Dewa Mahayadnya juga menjelaskan bahwa surat-surat usulan dari masing-masing partai telah diterima, termasuk dari PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.
Surat tersebut memuat nama-nama calon pimpinan DPRD yang diajukan oleh masing-masing partai.
Daftar pimpinan DPRD Bali masa jabatan 2024-2029 yang telah ditetapkan: Dewa Made Mahayadnya, S.H. dari PDI Perjuangan menjabat sebagai Ketua DPRD Bali.
Baca Juga: Sutjidra-Supit Cita-citakan Radiator Gamma Untuk Solusi Paska Panen di Buleleng
I Wayan Disel Astawa, S.E. dari Partai Gerindra, Ida Gede Komang Kresna Budi dari Partai Golkar, dan I Komang Nova Sewi Putra, S.E. dari Partai Demokrat masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bali.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil Pemilu 2024 dan surat usulan dari masing-masing partai politik.
Pria yang akrab disapa Dewa Jack ini menjelaskan bahwa nama-nama calon pimpinan DPRD Bali ini wajib diumumkan kepada seluruh anggota DPRD Bali yang jumlahnya sebanyak 55 orang agar bisa dibuatkan berita acara.
Baca Juga: HEBOH! Chef Bobon Masak Ayam Kecap 1.000 Porsi di Gunaksa, Dihadiri Paket JAYA hingga De Gadjah
Selanjutnya, Ketua Sementara DPRD Bali akan membawa berita acara tersebut ke Kemendagri untuk mendapatkan SK Mendagri.
“Setelah kami mendapatkan SK Mendagri kami akan rapat paripurna, kemudian melantik pimpinan definitif oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bali. Dan itu rencananya kami laksanakan tanggal 30 September 2024 ini,” katanya.
Setelah pimpinan definitif dilantik, Dewa Jack mengungkapkan akan langsung membentuk fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Baca Juga: Makna Penjor Bagi Umat Hindu, Simbol Kekuatan hingga Syukur Terhadap Alam Semesta
Sementara itu, tata tertib (tatib) dan kode etik DPRD Bali akan mulai dibahas pada Senin (23/9) mendatang.
Namun, pengesahan tatib dan kode etik dewan akan dilakukan setelah pimpinan definitif dewan dilantik.
"Semoga dengan terbentuknya pimpinan ini, kita bisa bekerja lebih maksimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Bali," tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti