BALIEXPRESS.ID - Kebakaran Gudang Gas LPG (Liquified Petroleum Gas) milik Sukojin, 51, di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara pada Minggu 9 Juni 2024, menyita perhatian masyarakat Bali, karena mengakibatkan 18 orang tewas. Setelah dua bulan berlalu, kasus itu akhirnya memasuki proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sukojin selaku terdakwa dalam perkara Kebakaran Gudang Gas LPG ini sudah menjalani sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua I Gusti Ayu Akhiryani, pada Selasa 17 September 2024.
Saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Haris Dianto Saragih, Sukojin didampingi Tim Penasihat Hukumnya.
Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa yang dikonfirmasi menerangkan, Sukojin didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Perbuatan (dakwaan kesatu) setiap orang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan," terang Astawa.
Kemudian, dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, tentang "karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati".
Dalam surat dakwaan disebutkan, pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur itu adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak di penjualan gas LPG. Dia memiliki 22 orang karyawan, dengan rincian 20 orang bagian pengiriman (driver plus helper) dan dua orang sebagai admin.
Dalam menjalankan bisnis tersebut, pria yang beralamat di Ubung, Denpasar Utara ini hanya mengantongi dua izin.
Pertama, izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Keluragab Ubung Kaja, Denpasar Utara, yang diterbitkan 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ada juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa. Meski begitu, CV Bintang Bagus Perkasa bukan sebagai Lembaga penyalur yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga (baik Agen maupun Pangkalan).
Perusahaannya juga tidak memiliki Kerjasama apapun ataupun hubungan hukum dengan PT Pertamina Patra Niaga baik untuk kategori LPG 3 Kg (subsidi) maupun LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.
Sehingga, terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga gas LPG.
Parahnya, gudang milik terdakwa yang berada di Jalan Cargo Taman I Nomor 89 Denpasar tidak memenuhi standar kelayakan penyimpanan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Selain itu tidak memenuhi standar keselamatan untuk dapat menyimpan gas LPG (Liquified Petroleum Gas) ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg.
Masalahnya, karena gudang milik pria paro baya itu tidak memiliki akses pintu masuk dan pintu darurat keluar yang berbeda.
Selain itu, gudang yang sekaligus dijadikan mess karyawan dan tempat parkir kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan gas detect.
Maupun tidak tersedia alat-alat pemadam kebakaran. Sehingga, tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan dalam pedoman teknis penyimpanan tabung LPG di penyalur (Agen) dan penggunaan LPG untuk pengguna langsung (konsumen).
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam UU RI Nomod 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada point 5.1. tentang Persyaratan Gudang Penyimpanan Tabung LPG.
Hingga, terjadilah ledakan dan kebakaran di gudang tersebut pada Minggu 9 Juni 2024, dan para karyawan yang tinggal di sana pun menjadi korbannya.
Dari hasil pemeriksaan dan Olah TKP, ditemukan lokasi pusat ledakan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang penyimpanan Gas LPG milik CV. Bintang Bagus Perkasa itu.
Tepatnya, muncul dari bagian motor starter mobil pick up. Ledakan dan kebakaran terjadi diakibatkan oleh percikan bunga api listrik (sparks) dari starter mobil.
Kemudian, menyulut akumulasi Gas LPG yang bocor dari inlet/outlet valve/katup tabung gas LPG 50 kg di dalam gudang.
Bahwa akibat dari terdakwa yang memerintahkan menyimpan Gas LPG ukuran 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram di gudang yang tidak memenuhi standar kelayakan penyimpanan B3 dan keselamatan tersebut, telah menyebabkan sebanyak 18 korban (karyawan terdakwa, red) meninggal dunia.
Tim Penasihat Hukum terdakwa menerima dakwaan yang dibacakan JPU dan tidak mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan setelah perayaan Hari Raya Galungan oleh Umat Hindu di Bali. (*)