BALIEXPRESS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan selama bulan Agustus hingga awal September 2024.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 175 paket sabu sebagai barang bukti. Kelima pelaku kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Klungkung.
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin, didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta serta Kasubag Humas Polres Iptu Agus Widiono, menggelar konferensi pers pada Rabu (18/9/2024) untuk menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial IPVA, yang diamankan di pinggir Jalan Yudistira, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, pada 4 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITA. Dari tersangka IPVA, polisi menyita 3,5 gram sabu, alat hisap bong, dan pipet.
Pada hari yang sama, tersangka kedua berinisial INS alias D, juga ditangkap di Desa Pesinggahan sekitar pukul 19.00 WITA. Dari INS, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,65 gram.
Sementara itu, tersangka berinisial DF ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kenanga No.13, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung. Dari DF, aparat berhasil menyita 166 paket sabu. DF dan INS diketahui sebagai residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Di wilayah Nusa Penida, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni IWW dan IKS, pada 9 September 2024. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di Desa Jungutbatu.
IWW diamankan di sebuah rumah di Banjar Dinas Kelod II dengan barang bukti sembilan paket sabu, sedangkan IKS ditangkap di Dusun Kaja II dengan sebelas paket sabu.
"Modus operandi mereka selain membeli narkoba untuk digunakan sendiri, juga mengedarkannya ke orang lain," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka IPVA, INS, IWW, dan IKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.
Sementara tersangka DF, yang memiliki lebih banyak barang bukti, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, yang memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp10 Miliar. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana