BALIEXPRESS.ID –Warganet di media sosial menyoroti proses hukum yang dijalani dua terdakwa dalam kasus viral yang terjadi di Bali.
Terdakwa itu merupakan Sukojin dalam kasus kebakaran Gudang Gas LPG dan juga Nyoman Sukena dalam Kasus Landak Jawa.
Baca Juga: Bawaslu Bangli Ajak Masyarakat Berani Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Pasalnya, sidang perdana kasus kebakaran Gudang Gas LPG milik terdakwa Sukojin, 51, yang menewaskan 18 orang baru digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (17/9).
Padahal kasus Kebakaran Gudang Gas LPG yang memakan banyak korban itu telah terjadi pada 9 Juni 2024 lalu.
Sedangkan kasus Kasus Landak yang menyeret Nyoman Sukena dinilai begitu cepat diproses, meskipun akhirnya terdakwa mendapat penangguhan penahanan.
Warganet semakin geram lantaran dalam agenda dakwaan sidang perdana terdakwa Sukojin disampaikan bahwa gudang milik Sukojin dari awal adalah tempat menyimpan barang bekas.
Baca Juga: Naser Ternyata Pelaku Pencurian di Dua Pura di Tabanan, Tak Hanya di Pura Dalem Purwa
Alasan tabung gas LPG yang masih terisi bisa ada di gudang itu disebut karena dititip oleh karyawan dari Sukojin.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Haris Dianto Saragih. Ini merupakan informasi baru yang diungkap di dalam persidangan.
Mengingat, selama perkara itu masih dalam proses penyidikan di kepolisian, gudang milik Sukojin dikatakan sebagai tempat menyimpan tabung Gas LPG.
Adapun peristiwa ini diuraikan melalui dakwaan, bahwa Sukojin adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak di penjualan gas LPG.
Sontak saja, fakta tersebut membuat beragam warganet berkomentar negatif.
Baca Juga: Atlet Muda Buleleng Raih Perunggu di PON XXI, Bali Berharap Besar pada Potensi Aero Sport
Komentar tersebut terlihat dalam unggahan di akun @infodenpasarterkini.id yang memposting terkait pemberitaan Sukojin.
“Please karyawannya speak up kasian nyawa 18 teman kalian,” tulis keterangan dalam video tersebut dikutip pada Kamis (19/09/2024).
“Beda cerita dengan kasus landak,” tulis akun @pramacita_.
“Memelihara landak Jawa hanya perlu beberapa minggu langsung sidang alias proses cepat. Sedangkan 18 nyawa manusia menghilang seperti tidak akan ada vonis yang berarti, gimana kepercayaan masyarakat tentang supremasi hukum,” tulis akun @kadeksutrisna18.
“Bukan mulut yang bicara, tapi uang,” tulis akun @bayupendit13.
“Setelah sekian lama kasusnya baru sekarang di sidang, apa olah tkp alur ceritanya baru jadi baru bisa disidang. Beda dengan kasus landak yang tidak makan korban jiwa,” madebeny_5758.
Editor : Wiwin Meliana