BALIEXPRESS.ID-Usai viral dan menjadi sorotan publik, Satpol PP Bangli bersama instansi terkait meninjau lokasi proyek pengerukan bukit di Kintamani pada Rabu (18/09/2024).
Dari hasil peninjauan tersebut, rupanya PT Arunika Surya Indonesia bergerak sebagai investor.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Pengerukan Bukit Kintamani Bali Ternyata Kantongi Izin Lengkap
Proyek tersebut berada di kawasan Bukit Payang, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani.
Diketahui, investor yang terlibat berencana membangun akomodasi pariwisata berupa Villa, Restaurant dan Hotel Berbintang.
Kasatpol PP Bangli I Dewa Agung Suryadarma memastikan bahwa lahan yang luasnya lebih dari 1 hektare tersebut merupakan milik pribadi, bukan hutan atau kawasan konservasi.
Saat ini, investor masih dalam tahap persiapan lahan sebelum pembangunan dimulai.
“Tanah tersebut merupakan tanah milik pribadi karena kurang produktif sebagai lahan pertanian sehingga disewakan ke PT Arunika Surya Indonesia,” ungkapnya.
Suryadarma menegaskan, selain memeriksa aktivitas di lapangan, pihaknya juga mengecek seluruh perizinan yang terkait dengan proyek tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Suryadarma menyebut bahwa PT Arunika Surya Indonesia selaku investor dalam proyek tersebut telah mengantongi perizinan lengkap.
Perizinan yang dimaksud seperti NIB, PBG, PTPKPPPT yang dikeluarkan oleh BPN Bangli dan juga PKKPR.
Baca Juga: Viral! Bukit Kintamani Dikeruk, Niluh Djelantik; Siapa yang Kasi Izin?
"Izin sudah lengkap," jelas Suryadarma.
Sebelumnya, video pengerukan bukit Kintamani ini juga menjadi sorotan Niluh Djelantik.
Pihaknya mempertanyakan perizinan proyek tersebut dan meminta agar pemerintah memberikan klarifikasi.
Editor : Wiwin Meliana