Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Satreskrim Polres Bangli Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kintamani, Ada 44 Adegan

I Made Mertawan • Sabtu, 21 September 2024 | 00:03 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali digelar di Mapolres Bangli pada Jumat (20/9/2024).
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali digelar di Mapolres Bangli pada Jumat (20/9/2024).

BALIEXPRESS.ID- Satreskrim Polres Bangli melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di kolam air hangat Volcano Sari, Banjar Toyabungkah, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali pada Rabu malam (31/7/2024).

Rekonstruksi pembunuhan itu digelar di lapangan Mapolres Bangli pada Jumat (20/9/2024).

Rekonstruksi menghadirkan tersangka pembunuhan Ketut Murah Dana, 47, warga Banjar Dalem, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, dua orang saksi dan peran korban I Ketut Sudiarta alias Mangku Tawan, asal Banjar Yeh Panes, Desa Songan A,  diperagakan oleh anggota polisi.

Total ada 44 adegan, mulai dari tersangka memesan tiga celurit hingga terjadi pembunuhan sadis di kolam renang.

Dari adegan tersebut terungkap bahwa korban mengalami 27 luka yang membuatnya tak tertolong di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan rekonstruksi untuk mempertegas kembali hasil pemeriksaan penyidik.

Dari rekonstruksi itu tidak ada ditemukan fakta terbaru. Semua sudah sesuai dengan BAP.

"Hari ini kami tegaskan kembali proses pemeriksaan yang dilakukan," terangnya.

Pembunuhan berawal ketika istri ketiga tersangka, Nyoman Evra  ketahuan memiliki hubungan spesial dengan korban pada Maret 2024.

Persoalan ini sempat dimediasi oleh keluarga kedua belah pihak. Namun tersangka diduga masih tidak terima dengan perbuatan pelaku yang selingkuh dengan istrinya.

Akhirnya, pelaku merencanakan pembunuhan dengan membeli tiga celurit. Celurit pertama dibeli secara online pada Maret 2024.

Celurit ini terlalu besar untuk membunuh korban. Kemudian membeli lagi sebulan berikutnya.

Ternyata celurit dengan panjang 43 sentimeter dan gagang 13 sentimeter ini dianggap terlalu kecil.

Oleh karena itu, tersangka kembali membeli lewat online.  Celurit ini lebih panjang dari celurit kedua dan lebih pendek dibandingkan celurit pertama.

Celurit ini lah digunakan menebas korban hingga tewas di kolam renang.

Pertemuan tersangka korban bermula ketika pelaku melihat istrinya mengendarai sepeda motor korban ke tempat kosnya di Penginapan Laguna, Banjar Toyabungkah  sekitar pukul 20.00 Wita.

Pelaku mengikuti istrinya. Sampai di sana, dia mendapati istrinya menerima pesan WA dari korban.

HP itu diambil untuk kloning, sehingga tersangka bisa membalas WA korban dan mengetahui keberadaannya di kolam renang.

Tersangka langsung ke kolam itu. Tak banyak bicara, begitu melihat korban di sana, tersangka langsung menyerangnya menggunakan celurit.

Korban sempat menghindar dengan menceburkan diri ke kolam, namun terus diserang hingga tewas.

Akibat perbuatannya, Murah Dana disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3). (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #pembunuhan #Kintamani #rekonstruksi