BALIEXPRESS.ID- Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan I Ketut Sudiarta alias Mangku Tawan, warga Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Rekonstruksi pembunuhan dilakukan di halaman Mapolres Bangli, Jumat (20/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan mempertegas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik.
Kasus tragis ini terjadi di kolam air hangat Volcano Sari, Banjar Toyabungkah, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, pada Rabu malam (31/7/2024).
Pelaku, Ketut Murah Dana (47), warga Banjar Dalem, Desa Songan B, Kintamani, melakukan pembunuhan diduga karena tidak terima istrinya Nyoman Evra, menjalin hubungan asmara dengan korban.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan tersangka, dua saksi, serta seorang anggota kepolisian yang memerankan korban.
Sebanyak 44 adegan diperagakan, mulai dari tersangka memesan tiga celurit hingga adegan pembunuhan di kolam renang pada malam hari.
Dari adegan-adegan tersebut terungkap bahwa korban mengalami 27 luka akibat belasan kali tebasan dan bacokan. Mangku Tawan tewas seketika di lokasi kejadian.
AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menambahkan bahwa semua adegan dalam rekonstruksi sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Ia menyatakan tidak ada fakta baru yang ditemukan.
"Hari ini kami tegaskan kembali proses pemeriksaan yang telah dilakukan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ketut Murah Dana dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3). (*)
Editor : I Made Mertawan