Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Belasan Pemuda NTT Hendak Bentrok Diamankan Warga Sanur, Hanya Satu Diproses Hukum karena Bawa Sajam

I Gede Paramasutha • Senin, 23 September 2024 | 19:32 WIB
HUKUM: Alfonsus diproses hukum karena membawa senjata tajam, sementara 13 orang lainnya dipulangkan karena bentrokan belum terjadi. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)
HUKUM: Alfonsus diproses hukum karena membawa senjata tajam, sementara 13 orang lainnya dipulangkan karena bentrokan belum terjadi. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)

BALIEXPRESS.ID - Warga Sanur, dibuat resah dengan maraknya keributan yang dilakukan oknum kelompok anak muda di Denpasar belakangan ini. 

Bahkan, warga Sanur langsung bergerak merespon rencana bentrok kelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di wilayah mereka, pada Minggu (22/9) malam.

Hasilnya, warga bersama aparat kepolisian dapat mengamankan 14 orang pemuda NTT. Bahkan, satu orang bernama Alfonsus Seingo, 22, kedapatan membawa senjata tajam (sajam). 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, bentrok itu nyaris terjadi di Jalan Sekuta, depan SD Negeri 10 Sanur, Denpasar Selatan.

Berdasar keterangan Alfonsus, awalnya dia sedang berada di Pantai Sanur sekitar pukul 16.00 WITA.

Berselang 30 menit kemudian, pemuda ini berencana menuju Renon untuk main bola. 

Namun, baru sampai di parkiran, Alfonsus ditelpon oleh temannya.

"Temannya memberitahu pelaku agar tolong datang, karena sedang diserang di kosnya," ujar Sukadi, Senin (23/9). 

Sehingga, pelaku segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa sajam jenis golok.

Senjata itu dia selipkan di pinggangnya. Untungnya, rencana keributan ini terendus oleh warga Sanur.

Mereka langsung mengamankan kelompok pemuda tersebut dan melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.

Sehingga, polisi segera datang ke TKP. 14 orang termasuk Alfonsus lantas dirapatkan ke Mapolsek Denpasar Selatan.

Setelah mereka diperiksa, 13 orang dipulangkan oleh polisi. "Dipulangkan karena belum terjadi keributan," tandasnya.

Sementara, Alfonsus tetap ditahan karena membawa sajam tersebut.

Dia mengaku kepada petugas motifnya adalah untuk jaga-jaga melindungi diri.

Pemuda itu dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Ancaman hukumannya tak main-main, yakni maksimal 10 tahun penjara. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bentrok #warga sanur #ntt #pemuda #sajam