Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pasutri di Buleleng Terlibat Bisnis Sabu, Istri Ditangkap dan Suami Melarikan Diri ke Kebun Cengkeh

I Made Mertawan • Selasa, 24 September 2024 | 15:37 WIB
RS, wanita asal Buleleng, Bali berurusan dengan polisi karena bisnis sabu bersama sama suaminya IM.
RS, wanita asal Buleleng, Bali berurusan dengan polisi karena bisnis sabu bersama sama suaminya IM.

BALIEXPRES.ID- Seorang wanita berinisial RS, 27, warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali ditangkap oleh Polres Buleleng pada Sabtu (10/8/2024).

RS diduga terlibat dalam bisnis narkotika jenis sabu. Penangkapannya merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya menjerat MH warga Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.

Penangkapan RS terjadi setelah MH ditangkap pada Jumat (9/8/2024). Dari keterangan MH, polisi mendapatkan informasi tentang sebuah tempat di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Tempat tersebut digunakan untuk mengedarkan narkotika yang dikelola oleh seorang pria berinisial IM. Narkotika tersebut disuplai oleh MH.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bhayangkara Goak Poleng melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Saat penggerebekan berlangsung, IM dan dua rekannya yang diduga sebagai pembeli melarikan diri ke kebun cengkeh di belakang rumahnya.

Namun, RS yang merupakan istri IM berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan RS, ia mengaku mengetahui kegiatan suaminya yang sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebanyak Rp4,6 juta yang diduga hasil penjualan narkotika serta satu paket narkotika seberat 0,44 gram.

Polisi kini tengah menyelidiki asal narkotika yang didapatkan IM dan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami menduga istrinya ikut terlibat. Saat ini suaminya masih kami cari, termasuk pemakai yang kabur,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Subita Bawa.

RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, MH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar. (*)

 

 

 

Editor : I Made Mertawan
#sabu #buleleng