Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya Kukuhkan Pjs Bupati Bangli, Bupati Jembrana, dan Wali Kota Denpasar

Rika Riyanti • Selasa, 24 September 2024 | 23:48 WIB
 
RESMI: Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Bangli, Bupati Jembrana, dan Wali Kota Denpasar pada Selasa (24/9) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubern
RESMI: Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Bangli, Bupati Jembrana, dan Wali Kota Denpasar pada Selasa (24/9) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubern
 
 
DENPASAR, BALI EXPRESS – Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Bangli, Bupati Jembrana, dan Wali Kota Denpasar pada Selasa (24/9) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
 
Pengukuhan tiga Pjs. Bupati/Wali Kota ditandai dengan penyematan lambang tanda jabatan dan penyerahan SK Mendagri oleh Pj. Gubernur Mahendra Jaya. 
 
 Tiga penjabat yang dikukuhkan adalah Kalaksa BPBD Bali, Dr. Drs. I Made Rentin, AP., M.Si, sebagai Pjs. Bupati Bangli, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, SH., MH., sebagai Pjs. Wali Kota Denpasar, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, Dr. I Ketut Sukra Negara, S.Sos., M.Si, sebagai Pjs. Bupati Jembrana.
 
Baca Juga: Dirreskrimum Langsung Cek TKP Pentolan Ormas Gung Balang dan Istrinya yang Meninggal Bersama dalam Kamar, Begini Penjelasan Polda Bali
 
Ketiganya dikukuhkan sebagai pejabat sementara menggantikan pasangan kepala daerah definitif di tiga wilayah yang mengambil cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye serangkaian Pilkada Serentak 2024.
 
Sesuai jadwal KPU, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.  
 
Pj. Gubernur Mahendra Jaya mengawali arahannya dengan menyampaikan ucapan selamat kepada tiga Pjs. Bupati/Wali Kota yang baru dikukuhkan.
 
Baca Juga: Makna Penampahan Galungan, Sebagai Penetralisir Kekuatan Sang Kala Tiga
 
Ia menyatakan bahwa, meskipun mengemban tugas dalam waktu yang relatif singkat, Pjs. Kepala Daerah memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting dibanding pejabat definitif.
 
Penjabat sementara bertanggung jawab melanjutkan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik selama kepala daerah definitif menjalani masa cuti kampanye, sesuai dengan tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh KPU.
 
Oleh sebab itu, Pjs. Bupati/Wali Kota diingatkan untuk menggunakan masa jabatan yang singkat ini dengan sebaik-baiknya.
 
Baca Juga: Keterangan Polisi soal Penyebab Kematian Pentolan Ormas di Bali Gung Balang dan Istri
 
“Jadilah Pjs. Bupati/Wali Kota yang melayani, lurus, netral, inovatif, kreatif, mengedepankan nilai-nilai moral, dan mampu menjaga stabilitas pemerintahan, politik, dan ketertiban,” harapnya. 
 
Lebih lanjut, penjabat sementara di tiga wilayah diminta untuk melanjutkan program yang telah dirancang oleh kepala daerah definitif, serta memperkuat kerja sama dengan DPRD, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan seluruh komponen masyarakat di wilayah masing-masing.
 
“Perkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat guna terciptanya hubungan yang harmonis antar tingkatan pemerintahan,” ujarnya. 
 
Baca Juga: Gunakan Strategi Gebug Lingsir, Paket Astaguna Target Kemenangan 45 Persen
 
Pj. Gubernur juga berharap agar jajaran Forkopimda, DPRD, OPD, dan stakeholder terkait di tiga wilayah bersama-sama mendukung serta menyukseskan program-program yang telah ditetapkan. 
 
Masih dalam arahannya, Mahendra Jaya menyinggung kondusivitas iklim demokrasi yang sejauh ini terjaga dengan baik.
 
Ia berharap agar situasi dan kondisi ini terus terpelihara, sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, damai, dan sukses dalam suasana riang gembira.
 
Baca Juga: Profil Gung Balang, Pentolan Ormas yang Meninggal dengan Luka Tusuk Bareng Istri di Denpasar, Sempat Viral pada 2019
 
Ditambahkannya, hal ini dapat terwujud melalui kerja sama dan peran serta semua pihak.
 
Oleh sebab itu, ia meminta Pjs. Bupati/Wali Kota yang baru dikukuhkan untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan KPUD, Bawaslu, serta tokoh masyarakat dan pemuka agama, dan tetap menjaga netralitas ASN dengan melakukan pembinaan dan pengawasan di seluruh jajaran pemerintahan.
 
Menurutnya, di tahun politik ini, netralitas ASN harus ditegakkan.
 
Baca Juga: Kadin Daerah Ungkap Banyak Kemajuan dan Terobosan Positif Selama Kepemimpinan Arsjad Rasjid
 
Prinsip netralitas seorang ASN harus diwujudkan, yakni bebas dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun.
 
“Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi demi terciptanya iklim politik yang kondusif serta menjaga profesionalitas birokrasi pemerintahan agar Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil,” cetusnya.
 
Mengakhiri arahannya, Pj. Gubernur Mahendra Jaya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjadikan tahun politik sebagai momentum memperkuat komitmen dan semangat “ngrombo” guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
 
Baca Juga: Pertemuan dengan Ketua Umum KADIN, Menteri AHY Bahas Peluang Sinergi dalam Membangun Ekonomi Indonesia
 
Acara pengukuhan tiga Pjs. Bupati/Wali Kota ini dihadiri oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Pj. Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. drg. Ida Mahendra Jaya, perwakilan dari Wali Kota Denpasar dan Jembrana, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta beserta Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Ketua DPRD Kota Denpasar, Kabupaten Bangli, dan Jembrana, serta Sekda dan OPD dari Kota Denpasar, Kabupaten Bangli, dan Jembrana, Forkopimda dari Kota Denpasar, Kabupaten Bangli, dan Jembrana.(***)

 

Editor : Rika Riyanti
#bupati jembrana #Bupati Bangli #Penjabat sementara #wali kota denpasar #gubernur bali