BALIEXPRESS.ID - Fenomena warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas ilegal di Bali semakin memprihatinkan.
Tak hanya merambah ke berbagai jenis pekerjaan, beberapa WNA bahkan membuka praktik prostitusi secara eksklusif untuk para ekspatriat dan kalangan terbatas.
Meski berusaha menyembunyikan aksinya, akhirnya praktik gelap ini terbongkar juga. Kali ini, seorang WNA asal Rusia berinisial AA, wanita berusia 32 tahun, diciduk Imigrasi karena terlibat prostitusi.
Dari Investor Jadi Pekerja Seks Komersial
AA awalnya masuk ke Bali pada Desember 2020 dengan menggunakan visa kunjungan. Tak lama setelah itu, dia memperpanjang izin tinggalnya menjadi visa investor, dengan syarat modal senilai Rp1 Miliar.
Namun, alih-alih menjalankan bisnis investasi, AA justru beralih menjual diri.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa AA tertangkap menjalankan bisnis prostitusi di Bali, meskipun visa yang dimilikinya seharusnya digunakan untuk investasi.
"Dia tidak melakukan praktik investasi sesuai dengan syarat visa investor, tapi justru menyalahgunakannya untuk aktivitas prostitusi," ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Deportasi dan Daftar Cekal Menanti
Imigrasi tidak tinggal diam. Setelah terbongkarnya kasus ini, AA langsung dikenakan sanksi deportasi dan masuk dalam daftar cekal, yang artinya dia tidak akan bisa kembali ke Indonesia.
Ini bukan pertama kalinya pihak Imigrasi menindak WNA yang menjalankan bisnis prostitusi di Bali.
Sebelumnya, dua WNA asal Uganda dan seorang WNA Rusia lainnya juga tertangkap melakukan aktivitas serupa.
Perketatan Visa Investor, Imigrasi Tidak Main-Main
Menanggapi semakin maraknya penyalahgunaan visa oleh WNA, Silmy Karim menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat aturan visa investor.
Kini, syarat modal untuk mendapatkan visa investor tidak lagi Rp1 Miliar, melainkan dinaikkan menjadi Rp10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap.
"Kami tidak ingin ada lagi WNA yang menyalahgunakan visa investor. Dengan aturan modal yang lebih ketat, kami berharap hanya mereka yang benar-benar berniat investasi yang bisa mendapatkan visa ini," tegas Silmy.
Operasi Pengawasan WNA Diperketat
Selain memperketat aturan visa, Imigrasi juga gencar melakukan operasi pengawasan terhadap WNA di seluruh Indonesia, terutama di Bali.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa visa yang dimiliki oleh para WNA digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus AA ini menambah daftar panjang WNA yang tertangkap menjalankan bisnis prostitusi di Bali. Apakah langkah tegas dari Imigrasi mampu menghentikan praktik ilegal ini? Tetap pantau perkembangan selanjutnya! ***
Editor : I Putu Suyatra