BALIEXPRESS.ID- Gianyar kembali gempar dengan kasus pembangunan ilegal.
Kali ini, pembangunan hotel mewah di kawasan wisata Tegallalang terpaksa dihentikan oleh Satpol PP lantaran tidak mengantongi izin lengkap.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Senin (30/9), puluhan petugas Satpol PP menghentikan aktivitas pembangunan hotel di Banjar Gentong, Desa Tegallalang.
Aksi tegas ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya pembangunan tanpa izin di kawasan tersebut.
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, mengungkapkan bahwa pihak pengelola hotel tidak dapat menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sah.
“Ini jelas pelanggaran yang fatal. Pembangunan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat," tegas Watha.
Atas pelanggaran yang dilakukan, pengelola hotel diberikan sanksi tegas berupa Surat Peringatan (SP 1). Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dapat melengkapi perizinan, kata Watha, bangunan tersebut terancam dibongkar seluruhnya.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar aturan. Semua pihak harus patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk para investor," tegas Watha.
Editor : Nyoman Suarna