BALIEXPRESS.ID - Dalam upaya membangun budaya integritas sekaligus pemenuhan indikator Kabupaten/Kota antikorupsi tahun 2024, Pemkab Badung melaksanakan Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Bersama Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkab Badung, Rabu (2/10).
Penandatanganan komitmen bersama di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung ini dilakukan oleh Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Pj. Sekda Badung IB Surya Suamba dan disaksikan Inspektur Daerah Provinsi Bali diwakili Fungsional Auditor I Dewa Komang Ary Gunarta, Inspektur Badung Luh Suryaniti, para Pejabat Pemkab Badung, Perbekel dan Lurah se-Badung.
Baca Juga: Warga Batubulan Kangin Geger, Pria Mengamuk Tanpa Alasan Diamankan Polsek Sukawati
Plt. Bupati Suiasa mengaku, sangat mengapresiasi penandatangan dan deklarasi penanganan konflik kepentingan (Konflik of Interest) di Pemkab Badung.
Menurutnya, hal ini akan melengkapi upaya yang telah dilakukan dalam menjaga, mengawal, memperkuat, serta memperteguh komitmen budaya integritas melalui pencegahan korupsi dan gratifikasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Suiasa juga mengapresiasi langkah Inspektorat dalam membangun budaya integritas dengan metode pendekatan lingkungan, seperti mambangun integritas dari keluarga, tempat kerja, dan lingkungan masyarakat.
Termasuk juga pendekatan sektor seni budaya, olahraga, dan sektor lainnya.
“Artinya apa, membangun budaya integritas dari semua sektor sudah kamk lakukan, baik pendekatan untuk mencegah korupsi, gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan. Tetapi muaranya kembali ke integritas personal," tegas Suaisa.
Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Anggota DPR Berkostum Ultraman Saat Pelantikan Alami Gangguan Jiwa
Pihaknya menerangkan, pencegahan paling ampuh dalam terhadap konflik kepentingan ini adalah introspeksi dan koreksi diri (mulat sarira). Dalam konteks ini yang perlu dilakukan, dengan bercermin pada diri sendiri terhadap tiga hal, yaitu tanyakan diri tentang etika, integritas, dan nilai.
“Deklarasi ini baru wujud komitmen gramatikal dan verbal, yang dibuktikan dengan penandatangan dan pengucapan komitmen. Namun yang terpenting adalah deklarasi aktual dengan pelaksanaan dan tindakan," tegas Suiasa.
Sementara Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti menjelaskan, latar belakang kegiatan ini, pertama terpilihnya Badung sebagai salah satu percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi dari empat daerah di seluruh Indonesia tahun 2024.
Kedua, guna memenuhi indikator Kabupaten Antikorupsi 2024, dan ketiga, menginventarisasi nilai-nilai integritas khususnya terkait benturan kepentingan di lingkungan Pemkab Badung.
Tujuan kegiatan ini, sebagai penguatan komitmen penanganan benturan kepentingan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca Juga: Pemkab Bangli Buka Pendaftaran PPPK 2024, Hanya 17 Formasi yang Tersedia
Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan dalam penanganan benturan kepentingan. Menciptakan budaya organisasi yang berintegritas yang tidak toleran pada benturan kepentingan. Pemenuhan dokumen indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi.
Ia juga menjelaskan, di tahun 2024 Badung ditunjuk oleh KPK RI sebagai calon percontohan Kabupaten Antikorupsi.
KPK RI telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan evaluasi dan bimtek. Dari hasil evaluasi sementara pada akhir Agustus 2024, untuk pemenuhan indikator Kabupaten Antikorupsi, Badung baru mencapai nilai 41 dari total nilai 100. Hal ini merupakan tantangan dan perlu kerja keras semua pihak dalam pemenuhannya.
"Atas kondisi ini kekurangan-kekurangan pemenuhan indikator telah kita penuhi, termasuk survey keteladanan kepemimpinan serta survei perilaku masyarakat terkait anti korupsi," tambahnya. (esa/bea)
Editor : Wiwin Meliana