Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Satresnarkoba Polres Jembrana Tangkap 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Wiwin Meliana • Senin, 7 Oktober 2024 | 17:33 WIB

Keempat tersangka penyalahgunaan narkotika digiring di Mapolres Jembrana.
Keempat tersangka penyalahgunaan narkotika digiring di Mapolres Jembrana.

BALIEXPRESS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil meringkus empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah Eka Sapta Fauzi alias ESF,27 dan Raditya Puji Maulana alias RPM,19 asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Edi Septiawan alias ES,33 asal Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana; serta Agus Surya Hadi alias ASH,28 asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.

Baca Juga: Usai Tuai Perdebatan, Ini Alasan Niluh Djelantik Gunakan Kebaya dan Sandal Jepit di Acara Kenegaraan

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan dua tersangka pertama, ESF dan RPM, ditangkap pada 2 September 2024.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang mengungkap adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Gilimanuk.

Polisi kemudian membuntuti kedua tersangka dan berhasil menghentikan mereka di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara sekitar pukul 23.45 Wita.

Saat digeledah, polisi menemukan satu klip plastik bening berisi sabu seberat 1,13 gram bruto atau 1,01 gram netto.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem tempel dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemuliaan Danau Batur, Erat Kaitannya dengan Sumber Air untuk Mengairi Sawah-Sawah di Hilirnya

Sementara itu, lanjut Kapolres Endang tersangka ES dan ASH ditangkap dalam kasus terpisah.

ES ditangkap di sebuah penginapan di Desa Baluk pada 13 September 2024.

Polisi menemukan alat hisap sabu (bong), korek gas, dan satu klip plastik berisi sabu saat penggeledahan.

“ES mengakui telah menggunakan sabu yang diperoleh dari seseorang bernama Iqbal,” imbuhnya.

Sedangkan teraangka ASH dijelaskan Kapolres ditangkap di Kelurahan Lelateng pada 29 September 2024 bersama rekannya AM.

Saat digeledah, polisi menemukan empat klip plastik berisi sabu.

 ASH mengaku bekerja sama dengan seseorang berinisial TM, bertugas memecah sabu menjadi paket kecil dan menempelkannya di lokasi tertentu dengan imbalan Rp 150 ribu.

“ASH telah melakukan aksi ini sebanyak dua kali,” terangnya.

Baca Juga: Pakai Sandal Jepit di Acara Resmi: Penampilan Niluh Djelantik Picu Perdebatan di Media Sosial

Akibat perbuatannya, ESF dan RPM dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan ES dan ASH dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 12 miliar.

Kapolres Jembrana menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. (tor)

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#Penyalahgunaan Narkoba #sabu #Polres Jembrana #ditangkap