BALIEXPRESS.ID - Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan Flame SPA di Seminyak, Badung, Bali, semakin memanas. Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, alias Nitha, seorang selebgram yang menjabat sebagai Komisaris Flame SPA, akhirnya dijemput paksa oleh polisi beberapa hari lalu.
Penangkapan Terkait Kasus Prostitusi
Bersamaan dengan Nitha, polisi juga menahan Ni Made Purnami Sari, Direktur Flame SPA.
Keduanya kini resmi menjadi tersangka dalam kasus yang menggemparkan publik ini.
Informasi mengenai penangkapan ini disampaikan oleh Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Humas Polda Bali, pada Senin (7/10).
Keberlanjutan Proses Hukum
Kombes Jansen menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang karyawan Flame SPA, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka termasuk Kadek Widya Helena Saputri (resepsionis), Rizqia Ayu Budianti, dan Angel Christina (marketing), yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi yang disamarkan di balik layanan terapi.
“Dua tersangka lainnya, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha dan Ni Made Purnami Sari, telah dijemput petugas dan kini ditahan bersama tiga tersangka sebelumnya di Ruang Tahanan Polda Bali. Proses hukum akan segera dilanjutkan untuk memastikan kepastian hukum,” ungkap Kombes Jansen.
Penggerebekan yang Mengguncang
Kejadian ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali di Flame SPA, yang terletak di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan mengenai praktik prostitusi yang beroperasi di bawah kedok layanan terapis.
Selama penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti, termasuk alat bantu seks yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
Penasaran dengan Perkembangan Selanjutnya?
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk warga Bali dan pengguna layanan spa. Bagaimana kelanjutan kasus ini?
Apakah akan ada tersangka lain yang terlibat? Ikuti terus berita terbaru untuk mendapatkan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini! ***
Editor : I Putu Suyatra