SINGARAJA, BALI EXPRESS – Pelarian KF, 29, warga Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, yang telah menjadi buronan Polres Buleleng sejak Maret 2024, berakhir di sebuah kost di Kota Denpasar. Ia ditangkap pada Kamis (26/9) sekitar pukul 20.13 WITA.
KF menjadi buron setelah adiknya, Firman, 26, ditangkap pada Sabtu (6/3) karena mengantarkan paket narkotika jenis sabu-sabu di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Setelah penangkapan Firman, polisi mengembangkan penyelidikan ke rumah KF di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, dan berhasil menemukan lima klip paket narkotika di rumah orang tuanya. Namun, KF berhasil melarikan diri.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Buleleng, dan berdasarkan pemantauan IT, KF terdeteksi masih berada di wilayah Bali. Informasi keberadaannya juga diketahui masyarakat sekitar tempat kost setelah adanya DPO yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
Pada Kamis malam (26/9), polisi melakukan penangkapan di rumah kost KF di Denpasar dengan disaksikan oleh pemilik kost. Saat ditangkap, KF sedang berada di dalam kamar. Dari hasil interogasi, KF mengakui bahwa lima paket sabu-sabu dengan berat total 0,79 gram yang ditemukan di rumah orang tuanya pada 7 Maret 2024 adalah miliknya.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam rilis pers pada Senin (7/10) pukul 11.00 WITA di Mapolres Buleleng, menyampaikan bahwa KF dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran tersebut membuat KF terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar dan minimal Rp 800 juta.
“Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap pelanggaran narkotika di wilayah Buleleng,” ujarnya. ***
Editor : Dian Suryantini