Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Imigrasi Tangkap 7 WNA Terlibat Prostitusi di Bali, Ini Modus yang Digunakan

Nyoman Suarna • Senin, 14 Oktober 2024 | 21:59 WIB
PROSTITUSI: Petugas Imigrasi Ngurah Rai menangkap tujuh WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi di Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/10/2024)
PROSTITUSI: Petugas Imigrasi Ngurah Rai menangkap tujuh WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi di Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/10/2024)

BALIEXPRESS.ID - Tujuh warga negara asing (WNA) diduga terlibat dalam praktik prostitusi di Bali.

Mereka terjaring dalam operasi pengawasan orang asing "Jagratara" yang dilakukan oleh Imigrasi Ngurah Rai pada 7–9 Oktober 2024.

Para WNA tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu dua orang di sebuah indekos dan lima orang lainnya di sebuah vila di Badung, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengungkapkan bahwa ketujuh WNA tersebut terdiri dari perempuan asal enam negara, yaitu Uganda, Rusia, Ukraina, Uzbekistan, Belarus, dan Brasil.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai bukti yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam praktik prostitusi, termasuk percakapan dalam aplikasi pesan dan alat kontrasepsi.

Modus yang digunakan para pelaku mencakup komunikasi melalui aplikasi pesan singkat, di mana mereka menawarkan jasa dengan tarif bervariasi. Misalnya, WNA asal Uganda menawarkan tarif sebesar 300 dolar AS, sementara WNA lainnya menetapkan tarif hingga Rp6,5 juta.

Dua di antara tujuh WNA tersebut, yaitu AC dari Belarus dan AM dari Brasil, telah dideportasi pada 11 Oktober 2024, sementara lima lainnya masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk proses lebih lanjut.

Atas pelanggaran ini, Imigrasi Ngurah Rai mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memungkinkan pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang terlibat dalam kegiatan berbahaya atau melanggar hukum di Indonesia.

Editor : Nyoman Suarna
#modus #prostitusi #bali #wna #tangkap #imigrasi