BALIEXPRESS.ID - Dugaan korupsi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama, Badung, masih terus didalami. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, bahkan menetapkan tersangka baru, yakni seorang pria berinisial NAD, Senin (14/10).
Tersangka baru ini merupakan oknum karyawan yang bertugas sebagai staff pembaca meter air di PDAM tersebut. Ini adalah hasil pengembangan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Negeri Badung.
Setelah sebelumnya, mereka lebih dulu menetapkan pria bernama IWM sebagai tersangka. Kedua pelaku ini diduga menjadi biang kerok sulitnya air bersih di kawasan Kuta Selatan, Badung.
Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo menerangkan, NAD saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan selama 20 hari kedepan. "NAD secara bersama-sama dengan pelanggan berinisial IWM melakukan penyelenggaraan SPAM PDAM Tirtamangutama secara melawan hukum," ujarnya, Selasa (15/10).
Adapun modus NAD, yaitu membantu IWM melakukan permohonan sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama pada tahun 2017 untuk pemasangan sambungan baru pelayanan air.
Tapi dalam prosesnya, sambungan tidak dipasang pada tanah yang didaftarkan, melainkan pada lahan kosong yang bukan dimiliki oleh IWM.
"Rencananya dipergunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan," tambahnya.
Dalam membantu tersebut, NAD menerima dana dari IWM Rp 5 juta. Jumlah itu lebih dari nominal yang seharusnya yang hanya Rp. 1,7 juta.
Kemudian diterbitkan ID pelanggan oleh PDAM tersebut dengan kualifikasi jenis pelanggan Rumah Tangga A2. Hanya saja tidak sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha penjualan air IWM yang seharusnya jenis pelanggan Niaga Kecil gol. E1.
Lalu, IWM melakukan sambungan illegal menggunakan sadapan sebelum water meter melalui Pipa 1/2 inchi.
Air dialirkan ke bak penampung miliknya yang dibangun sendiri dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, tinggi atau kedalaman 4 meter, serta tanpa katup kontrol.
Alhasil air mengalir ke bak penampungan secara terus menerus selama 24 jam. Selanjutnya dimanfaatkan, selain untuk dikomsumsi sendiri.
Kemudian juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar melalui tiga truk tangki yang diambil dari bak penampung miliknya.
"Hal ini menyebabkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada masyakarat sepanjang jalur pipa distribusi tersebut menjadi terganggu dan kesulitan air bersih," tandasnya.
Tidak terdapat pembayaran atas penggunaan sambungan illegal IWM pada SPAM PDAM Tirta Mangutama itu.
NAD yang setiap bulannya bertugas melakukan pengawasan (control) dan pencatatan terhadap konsumsi/pemakaian/penggunaan/penyediaan air pelanggan pada meter air PDAM, juga memperoleh sejumlah uang dari IWM.
Dia tidak pernah melaporkan adanya sambungan illegal yang dilakukan oleh IWM. Tindakan itu menyebabkan penggunaan air oleh IWM tidak tercatat/terhitung 0 (nol) atau hanya terhitung kecil/sedikit/ kurang daripada jumlah pemakaian yang semestinya.
Jadi, pembayaran yang dilakukan juga tidak sesuai jumlah semestinya. Tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, melanggar Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Maka dari itu sebagai tindakan lebih lanjut, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan menyerahkan ke Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian. (*)
Editor : I Gede Paramasutha