Hal inipun memantik beragam reaksi negatif dari netizen lantaran dinilai tidak toleran terhadap umat yang sedang melaksanakan persembahyangan.
Kecaman datang dari Dosen Hukum Adat STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Gede Yoga Satriya Wibawa, S.H. M.H.
Ia menyesalkan kejadian pesta kembang api saat ada upacara keagamaan di pantai. Menurutnya, Ini sudah keterlaluan, terlepas dari apapun yang sudah industri kepariwisataan Bali berikan selama ini tak seharusnya hal ini terjadi.
Dikatakan Gede Yoga, Bali punya peraturan daerah provinsi Bali no 2 tahun 2012 tentang kepariwisataan budaya Bali, dalam konsideran menimbang perda ini dijelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan Bali.
Baca Juga: Kasus Korupsi Air PDAM di Badung, Staff Pembaca Meter Air Jadi Tersangka Baru
Lahirnya Perda ini awalnya bertujuan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat sehingga terwujud cita-cita kepariwisataan untuk Bali dan bukan Bali untuk kepariwisataan.
“Ini berarti industri pariwisata yang dikembangkan di Bali harusnya bisa memberikan manfaat yang sebenarnya bagi masyarakat bali, bukan malah sebaliknya,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (15/10) petang.
Dalam pengembangan pariwisata di Bali hari ini acapkali menyaksikan bagaimana tanah Bali dieksploitasi dengan sedemikian rupa. Banyak usaha penunjang pariwisata yang didirikan tanpa memperhatikan aspek kearifan lokal.
Pantai, sawah, perbukitan, tebing dan sungai dialihfungsikan menjadi akomodasi wisata. Para turis begitu dimanjakan sedemikian rupa.
Kondisi di perparah dengan kewenangan desa (terutama desa adat) hari ini yang agak kebablasan.
Kewenangan yang begitu luas dimana masing masing desa adat (terutama pada wilayah yang menjadi tujuan wisata) seakan berlomba untuk mempermak wajah wewidangan desa demi menunjang pemasukan mereka.
Baca Juga: Belum Ada yang Dipanggil, Pengamat Positif Tokoh Bali Masih Berpeluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
“Eksploitasi tak jarang melanggar zonasi seperti sempadan sungai, sempadan pantai bahkan wilayah yang berdekatan dengan pura atau tempat ibadah. Ini sebenarnya sudah sangat kelewatan,” jelasnya.
Yoga menyebut, kasus demi kasus terkait kepariwisataan yang terjadi silih berganti.
Entah wisatawannya yang ugal-ugalan, orang asing yang terlibat tindak pidana, peredaran narkotika, wisatawan yang berulah di tempat suci dan banyak lagi kasus kasus yang membuat masyarakat Bali mengelus dada.
“Di satu sisi kita memerlukan pariwisata sebagai sumber penghidupan, di sisi lain banyak hal dan gangguan yang terjadi akibat dari pariwisata itu sendiri,” paparnya.
Meski demikian, ia menyebut jika belum terlambat bagi pengelola wisata di Bali untuk memperbaiki industri kepariwisataan Bali hari ini. Menurutnya, mengembalikan kepariwisataan bali ke jalur yang benar, kepariwisataan budaya bali seharusnya bukan hanya jargon pemanis.
Penataan ulang zonasi atau area yang boleh dikembangkan untuk pariwisata mutlak harus dilakukan.
Baca Juga: Pemprov Bali Fokus Vaksinasi Anjing, Bantah Wacana Eliminasi Anjing Liar
Pengkajian ijin usaha pariwisata yang tak sesuai dengan zonasi serta pencabutan ijin jika memang terjadi pelanggaran harus dipertegas oleh pemerintah baik provinsi maupun kabupaten / kota.
Ditingkat desa, desa adat sebagai lembaga kesatuan masyarakat hukum adat harus mulai melaksanakan evaluasi, jangan terpaku pada awig atau perarem untuk mengoptimalkan dudukan desa (pungutan desa) dari pariwisata saja.
Tapi mulai merangkai instrumen pengaturan yang bisa memitigasi potensi ancaman yang ditimbulkan dari pengembangan pariwisata di wewidangan desanya masing-masing.
“Jangan ragu untuk mengatur pemidandan (pemberian sanksi) bagi orang asing yang dianggap melanggar hukum adat di wewidangan desa,” tutupnya. (dik)
Editor : I Putu Mardika