BALIEXPRESS.ID- Masih ingat kasus pengeroyokan di Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tababan, Bali pada 13 Maret 2024?
Pengeroyokan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Satu orang lainnya sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Tabanan.
Ada tujuh orang pelaku pengeroyokan yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan.
Informasi terbaru, ketujuh terdakwa sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tabanan. Enam orang di antaranya divonis 6 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Ngurah Wahyu Resta menyebutkan, selain enam orang tersebut, dalam sidang tanggal 10 Oktober lalu, majelis hakim juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana bersyarat selama dua tahun dengan menjalani pembinaan di Sentra Mahatmiya Bali untuk satu orang terdakwa.
Pertimbangannya, terdakwa anak ini masih sekolah. “Dalam kasus ini ada dua putusan, yakni putusan untuk terdakwa yang berstatus orang dewasa yang berjumlah enam orang dan satu putusan lainnya untuk satu orang terdakwa yang berstatus anak di bawah umur,” jelas Wahyu Resta pada Rabu (16/10/2024).
Putusan terhadap terdakwa dewasa ini, lebih rendah dua tahun dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tabanan yang menuntut keenam terdakwa selama delapan tahun penjara.
Dilanjutkan Wahyu Resta, dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tabanan, keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Putusan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 170 (2) ketiga KUHP dan 170 ayat (2) kesatu KUHP yang diterapkan penuntut umum saat menyampaikan tuntutannya.
Terkait putusan hakim ini, JPU disebutkan Wahyu Resta menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa.
“Kami JPU menerima vonis majelis hakim, termasuk juga vonis terhadap terdakwa anak. Yang jelas untuk terdakwa anak ini memang harus menjalani pembinaan,” lanjutnya.
Seperti yang diberitakan, warga Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kediri digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki yang sudah kaku di depan pos kamling Banjar Carik padang pada Rabu 13 Maret lalu sekitar pukul 06.00 Wita.
Di dekat mayat juga ditemukan sepeda motor Suzuki tanpa plat yang diduga milik korban.
Tidak hanya itu, korban lainnya juga ditemukan dengan kondisi luka parah di wajah dalam kondisi lemah sedang duduk di pos kamling.
Adapun keenam terdakwa tersebut yakni I Putu Kusumayana alias Suma, I Gusti Komang Veri Agustina alias Veri, I Ketut Ait Adi Natha alias Alit, I Putu Widiana alias Monyet, I Putu Joni Purnama Putra alias Joni, dan I Putu Ketut Gede Saputra alias Toke. (*)
Editor : I Made Mertawan