Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Didatangi AWK; Ini Enam Poin Kesepakatan Finns Beach Club, Minta Maaf Skala Niskala

Wiwin Meliana • Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:27 WIB

Arya Wedakarna menggelar pertemuan dengan manajemen Finns Beach Club dan krama adat Tegal Gundul
Arya Wedakarna menggelar pertemuan dengan manajemen Finns Beach Club dan krama adat Tegal Gundul

BALIEXPRESS.ID-Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna (AWK) menggelar pertemuan dengan Manajemen Finns Beach Club dan juga krama Adat Desa Tegal Gundul pada Kamis (17/08/2024).

Pertemuan tersebut terkait peristiwa yang sedang viral di Bali yakni peristiwa kembang api Finns Beach Club yang dinyalakan saat Warga Hindu Banjar Tegal Gundul menggelar Upacara Mendak Dewata Dewati di Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Minggu 13 Oktober 2024 pukul 19.00.

Melalui akun media sosialnya, AWK pun menilai aksi tersebut merupakan bantuk pelecehan terhadap Ida Sulinggih Hindu.

Baca Juga: Koster-Giri Target Bali Daulat Pangan, Solusinya Tak Main-main, Bangun Pabrik MRMP Senilai Rp 30 Miliar di Tabanan

“Komite I Bid Hukum AWK datang ke Finns Club Canggu untuk selesaikan masalah dugaan pelecehan Ida Sulinggih Hindu dengan atraksi kembang api,” tulis AWK dikutip melalui akun media sosialnya @aryawedakarna.

Lebih lanjut, dari pertemuan tersebut AWK pun memutuskan beberapa poin kesepakatan.

Pertama, Finns Club segera adakan upacara guru piduka dan minta maaf secara niskala kepada Ida Sulinggih, panitia banjar Tegal Gundul dan Desa Adat Berawa.

Kedua, Kegiatan kembang api dilarang dilakukan setiap hari dan hanya diizinkan 2 kali dalam seminggu dengan rekomendasi Desa adat tembusan Polsek Kuta Utara.

Ketiga, Finns diminta menyumbangkan penerangan lampu permanen ke arah pantai melalui program CSR.

Baca Juga: Bank Daerah Bangli Gelar Undian Tali Asih, Hadiah 1 Mobil dan 5 Motor

Sesuai dengan amanat Undang-undang setiap PT harus memberikan sumbangan pada desa dan Kawasan.

Keempat, DPD RI akan memasang papan pengumuman permanen di pantai sebagai tempat upacara agama Hindu.

Kelima, DPD RI akan memanggil semua manajemen beach club diseluruh Bali untuk pengawasan Undang-undang sepadan pantai dan memberikan wawasan do dan don’t terkait Kawasan.

Keenam, Masalah tersebut akan berlanjut hingga investigasi tentang izin kembang api jelas dan tuntas.

Untuk diketahui, pertemuan itu dihadiri juga oleh perwakilan PHDI Badung, Desa Adat Berawa, Banjar Adat Tegalgunjul, Desa Tibubeneng, Camat Kuta Utara, Polsek Kuta Utara, Polres Badung, perhimpunan pengusaha Bali dan pihak Finns manajemen pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga: Hadiri Ngusaba Kelapa Desa Timpag Kerambitan, Wayan Koster: Inilah Kearifan Lokal yang Harus Dirawat dan Dilestarikan

Dalam pertemuan tersebut, tampak jelas kemarahan AWK di depan manajemen Finns lantaran menilai pesta kembang api yang dilakukan bersamaan dengan upacara agama Hindu sebagai bentuk pelecehan terhadap Umat Hindu dan kepada Ida Rsi sebagai pemuput upacara.

AWK mengingatkan bahwa atas kejadian ini, Finns Club menjadi sasaran kemarahan masyarakat.

 

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#kesepakatan #poin #AWK #pertemuan #pesta kembang api #finns beach club