Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Datangi SMKN 1 Klungkung Pasca Viral Kasus Penahanan Ijazah, Ketua Komisi IV DPRD Bali Sayangkan Hal Ini

I Dewa Gede Rastana • Senin, 21 Oktober 2024 | 19:23 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta saat mendatangi SMKN 1 Klungkung.
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta saat mendatangi SMKN 1 Klungkung.

BALIEXPRESS.ID – Setelah heboh di media terkait temuan 293 ijazah yang ditahan di SMKN 1 Klungkung, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta, langsung bertindak.

Dalam kunjungannya ke sekolah tersebut, ia mempertanyakan alasan di balik penahanan ijazah yang sempat mengundang perhatian publik, usai penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung pada Rabu (9/10/2024).

Suwirta mengaku terkejut bahwa penahanan ijazah ini terjadi di sebuah sekolah negeri. Ia menekankan pentingnya peran sekolah dalam memastikan kelulusan siswa dengan memberikan pemahaman mengenai pentingnya ijazah, terutama untuk keperluan masa depan seperti sertifikasi profesi dan melanjutkan pendidikan.

"Sekolah seharusnya lebih proaktif sejak awal, jangan sampai kasus seperti ini terjadi dan viral di masyarakat," ujarnya, Senin (21/10/2024).

Ia juga menyoroti kurangnya respons cepat dari pihak sekolah, yang baru bergerak setelah ada temuan dari kejaksaan. Suwirta berharap SMKN 1 Klungkung bisa lebih inovatif, termasuk dalam pengembangan jurusan yang relevan dengan kebutuhan zaman, seperti pariwisata, agar sekolah tidak ketinggalan.

Meski demikian, Suwirta menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut campur dalam ranah hukum kasus ini. Sebagai ketua komisi yang menangani pendidikan, fokusnya adalah memastikan bahwa seluruh ijazah yang tertahan dikembalikan kepada pemiliknya.

"Saya akan memantau proses pengembalian ijazah ini hingga tuntas," katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah mulai mendistribusikan ijazah kepada pemiliknya. "Kami sudah menyerahkan ijazah secara sukarela kepada mereka, baik yang sudah melunasi tunggakan maupun yang belum," jelasnya.

Siarsana mengungkapkan bahwa dari total tunggakan sekitar Rp 300 juta, banyak siswa yang tidak mengambil ijazah meskipun sudah melunasi kewajiban komite. Alasannya beragam, mulai dari sudah bekerja tanpa ijazah, menikah, hingga ada yang telah meninggal dunia.

Dari 293 ijazah yang sempat tertahan, saat ini masih tersisa sekitar 80 ijazah yang belum diambil. Menurut Siarsana, beberapa pemilik ijazah sulit ditemukan karena pindah alamat atau menikah.

"Kami akan terus berusaha menghubungi mereka, dan jika tetap tidak bisa ditemukan, ijazah akan kami titipkan kepada kelihan adat di desa tempat mereka tinggal," tambahnya.

Dengan adanya kunjungan dan perhatian dari Ketua Komisi IV DPRD Bali, diharapkan persoalan ini bisa segera terselesaikan, serta menjadi pembelajaran bagi sekolah-sekolah lain untuk lebih proaktif dalam menangani administrasi ijazah siswa. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #ijazah #dprd bali #ditahan #viral #SMKN 1 Klungkung #Kejaksaan #komisi iv