BALIEXPRESS.ID-Anggota DPR RI Bali, Nyoman Parta sentil Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait ketidaksinkronan data jumlah TKA di Finns Beach Club.
Nyoman Parta menyebut bahwa banyaknya WNA yang menyalahi ijin Visa di Bali tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dari Imigrasi.
Bahkan pihaknya menduga tidak jarang oknum imigrasi menjadi bagian dari masalah tersebut.
Baca Juga: Simpang Siur Jumlah TKA Finns Beach Club; Manajemen Sebut 300, Imigrasi 20, Nyoman Parta: Lucu!
Pihaknya pun mencontoh terkait polemik jumlah TKA yang ada di Finnas Beach Club.
Pihak manajemen menyebut bahwa ada 15% pekerja WNA dari jumlah keseluruhan pekerja yang berjumlah 2.000 orang.
“Sesuai berita 300 WNA eh malah imigrasi bilang hanya 20 orang,” ungkap Nyoman Parta melalui akun media sosialnya dikutip pada Selasa (22/10/2024).
Bahkan Nyoman Parta menyebut hasil komunikasinya dengan kepala Imigrasi Ngurah Rai juga menyebut bahwa jumlah TKA yang bekerja adalah 20 orang.
“Pihak Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra via WA ke saya juga bilang 20 orang, itupun setelah mengecek ke pihak Finns Beach lho, Lucu,” ungkapnya.
Baca Juga: KSM Jagra Palemahan Jembrana Dirundung Krisis, 60 Tenaga Pemilah Sampah Dirumahkan
Lebih lanjut, pihaknya pun meminta agar pihak imigrasi membuka data secara transparan sehingga tidak ada dusta.
“Yth Imigrasi Ngurah Rai jangan ada dusta di antara kita,” ungkapnya.
Sebelumnya, keberadaan Finns Beach Club terus menjadi sorotan usai kasus pesta kembang api yang viral beberapa lalu.
Kali ini jumlah pekerja asing di beach club itu turut menjadi perhatian publik.
Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Beach Club yang beralamat di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara itu masih simpang siur.
Pasalnya, pihak manajemen Finns club mengakui bahwa jumlah tenaga kerja asing mencapai 15% dari jumlah karyawan.
Baca Juga: Warga Dalung Dukung Koster-Giri dan Adicipta, Kemenangan Diyakini 90 Persen
Yakni 300 orang dari 2000 jumlah karyawan Finns Club.
Namun disisi lain, data yang disodorkan pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali berbeda dari keterangan manajemen.
Kantor Imigrasi membantah bawah jumlah pekerja asing mencapai 300 orang, melainkan hanya 20 orang.
Editor : Wiwin Meliana