Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Akademisi UII Desak Pembebasan Mardani H Maming karena Kekhilafan Hakim

Nyoman Suarna • Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:59 WIB
Photo
Photo

JAKARTA – Akademisi Anti-Korupsi dari Universitas Islam Indonesia (UII) meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan. Permintaan ini muncul setelah dilakukan eksaminasi terhadap putusan hakim, yang menunjukkan adanya kesalahan dan kekhilafan dalam vonis tersebut.

Dr. Mahrus Ali, seorang Dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, dalam rilis pada Selasa (22/10/2024), menyatakan bahwa Mardani H Maming tidak melanggar pasal-pasal yang dituduhkan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Maming harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

"Menurut hasil eksaminasi kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena aturan ini berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang menerbitkan SK,” jelasnya.

Pada Sabtu (5/10/2024), para akademisi anti-korupsi dari Fakultas Hukum UII juga mengadakan diskusi bedah buku yang berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Kasus Mardani H Maming. Acara ini melibatkan sepuluh eksaminator, termasuk para pakar hukum pidana, perdata, dan administrasi negara. Kesepuluh eksaminator ini sepakat bahwa Mardani H Maming harus dibebaskan tanpa dissenting opinion.

Dalam pembukaan diskusi, Dr. Rohidin, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, menyatakan bahwa kasus ini penting karena hakim seharusnya bijaksana dan tidak melakukan kekeliruan.

Salah satu eksaminator, Prof. Dr. Ridwan, juga menyoroti putusan yang terkait dengan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 yang diduga bertentangan dengan Pasal 93 UU Minerba. Namun, setelah dikaji, peralihan IUP yang dilakukan sesuai prosedur tidak melanggar aturan yang berlaku.

Dr. Mahrus Ali, yang juga menjadi editor buku tersebut, menegaskan bahwa Pasal 93 UU Minerba sebenarnya ditujukan kepada pemegang IUP, bukan bupati. Oleh karena itu, tindakan Mardani H Maming menerbitkan SK Bupati tersebut tidak melanggar hukum.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, para akademisi sepakat bahwa Mardani H Maming seharusnya dibebaskan, nama baiknya dipulihkan, dan reputasinya direhabilitasi.

Editor : Nyoman Suarna
#uii #mardani h maming