Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Buruh Proyek Kepergok Curi Motor di Denpasar, Berujung Diringkus Warga dan Polisi, Temannya Kabur

I Gede Paramasutha • Selasa, 22 Oktober 2024 | 22:19 WIB
Tersangka pencurian sepeda motor Martinus Bonu Mata diproses hukum di Polsek Denpasar Barat. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)
Tersangka pencurian sepeda motor Martinus Bonu Mata diproses hukum di Polsek Denpasar Barat. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)

BALIEXPRESS.ID - Proses hukum kini harus dihadapi seorang buruh proyek bernama Martinus Bonu Mata, 36. Sebab, pria itu kepergok curi sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Gang 100 Nomor 24, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Sabtu (12/10) dini hari.

Maling asal Sumba Timur, NTT ini sebetulnya curi motor bersama dengan seorang teman sesama buruh proyek bernama Sumarno.

Tapi, temannya itu masih buron. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kasus ini dilaporkan oleh seorang pemuda bernama Petrus Adu, 23.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah Nopol DK 5549 GAQ, tiba di tempat kejadian perkara sekitar pukul 00.00 WITA.

"Korban baru saja kembali dari Uluwatu," ujarnya, Selasa (22/10). Kemudian, Petrus langsung masuk ke kosnya.

Berselang beberapa saat kemudian, pemuda ini berniat mengambil charger handphone yang dia taruh di jok motor. Namun setelah itu, dia pun lupa mengambil kunci kendaraan, sehingga masih nyantol. 

Sekitar 25 menit berlalu, pemuda asal Rote Ndao, NTT ini dibuat kaget karena tiba-tiba mendengar suara motor dihidupkan.

Dia langsung keluar kamar dan melihat motor sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban pun pergi ke warung kelontong di sebelah TKP untuk menanyakan sepeda kendaraan miliknya.

Lalu, salah satu warga ada yang menghubungi Polsek Denpasar Barat. "Akibat kejadian ini, korban alami kerugian Rp 8 juta," tambahnya.

Maka, Tim Opsnal Polsek Denbar yang dipimpin langsung Panit Opsnal Unit Reskrim Ipda I Wayan Werdi Putra melakukan penyisiran di jalan-jalan seputaran TKP bersama warga.

Sekitar pukul 02.30, maling itu akhirnya dapat ditangkap di sebelah barat TKP, saat sedang mengendarai motor korban.

Saat diinterogasi, Martinus mengakui melakukan pencurian motor yang diparkir di pinggir jalan dengan kunci nyantol.

Ia mengaku sebenarnya datang bersama temanya Sumarni dengan berboncengan sepeda motor. Namun temannya itu berhasil kabur, kala Martinus menghidupkan motor yang dicuri.

"Kedua pelaku adalah teman satu tempat kerja di proyek bangunan," ucapnya. Sehingga, saat ini kepolisian sedang mendalami keberadaan buronan tetsebut.

Adapun atas perbuatannya, Martinus disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#warga #buruh proyek #denpasar #Curi #motor