BALIEXPRESS.ID-Putu Suma Widiasa, 52, warga Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindakan pembakaran terhadap toko bangunan milik kakaknya, Made Sumawijana, 62.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah kebakaran yang terjadi pada Senin (21/10).
Kapolsek Sawan, AKP Ketut Budayana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan intensif terhadap Suma telah selesai dan ia kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 187 KUHP.
Baca Juga: Kegiatan Jokowi Usai Tak Jadi Presiden; Makan Sate Sambil Nge-Vlog Malah Ditawari Endorse
Pasal ini mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan sanksi penjara yang bervariasi antara 12 hingga 20 tahun, tergantung pada akibat yang ditimbulkan.
"Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Namun, jika mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijatuhi hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun," jelas AKP Budayana.
Baca Juga: UMKM Keripik Pisang di Bakauheni Lampung Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk korek api gas dan sisa bensin dalam botol air mineral, yang digunakan Suma untuk membakar toko tersebut.
Saat ini, Suma masih ditahan di Polsek Sawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Camat Bangli Agus Dwipayana Tanggapi Rekomendasi Bawaslu ke BKN Terkait Dugaan Ketidaknetralan
”Tersangka saat ini masih ditahan di Polsek Sawan,” lanjut AKP Budayana.
Kasus ini menyoroti seriusnya pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan dan jiwa orang lain, serta komitmen pihak kepolisian untuk menegakkan hukum secara tegas.
Editor : Wiwin Meliana