Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pria Di Buleleng Bakar Toko Kakak Kandung

Wiwin Meliana • Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:36 WIB

Putu Suma Widiasa resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindakan pembakaran terhadap toko bangunan milik kakaknya
Putu Suma Widiasa resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindakan pembakaran terhadap toko bangunan milik kakaknya

BALIEXPRESS.ID-Putu Suma Widiasa, 52, warga Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindakan pembakaran terhadap toko bangunan milik kakaknya, Made Sumawijana, 62.

Baca Juga: Ketua PGRI Sultra Bongkar Kejanggalan dalam Kasus Guru Honorer, Diminta Rp 50 Juta dan Mengundurkan Diri

Penetapan tersangka ini terjadi setelah kebakaran yang terjadi pada Senin (21/10).

Kapolsek Sawan, AKP Ketut Budayana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan intensif terhadap Suma telah selesai dan ia kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 187 KUHP.

Baca Juga: Kegiatan Jokowi Usai Tak Jadi Presiden; Makan Sate Sambil Nge-Vlog Malah Ditawari Endorse

Pasal ini mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan sanksi penjara yang bervariasi antara 12 hingga 20 tahun, tergantung pada akibat yang ditimbulkan.

"Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Namun, jika mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijatuhi hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun," jelas AKP Budayana.

Baca Juga: UMKM Keripik Pisang di Bakauheni Lampung Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk korek api gas dan sisa bensin dalam botol air mineral, yang digunakan Suma untuk membakar toko tersebut.

Saat ini, Suma masih ditahan di Polsek Sawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Camat Bangli Agus Dwipayana Tanggapi Rekomendasi Bawaslu ke BKN Terkait Dugaan Ketidaknetralan

”Tersangka saat ini masih ditahan di Polsek Sawan,” lanjut AKP Budayana.

Kasus ini menyoroti seriusnya pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan dan jiwa orang lain, serta komitmen pihak kepolisian untuk menegakkan hukum secara tegas.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#ditetapkan #Bakar Toko #tersangka pemerasan #buleleng