Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kadisnaker Bali Ungkap Ada 30 TKA Bekerja di Finns Beach Club

Rika Riyanti • Rabu, 23 Oktober 2024 | 23:55 WIB

 

MELANGGAR ETIKA: Finns Beach Club di Canggu, Kuta Utara Badung Bali yang disorot lantaran nyalakan kembangapi saat upacara keagamaan. (istimewa/radarbali.id)
MELANGGAR ETIKA: Finns Beach Club di Canggu, Kuta Utara Badung Bali yang disorot lantaran nyalakan kembangapi saat upacara keagamaan. (istimewa/radarbali.id)

 

 

BALIEXPRESS.ID — Polemik belakangan ini terkait kembang api yang diledakkan Finns Beach Club Bali saat ada upacara adat di Pantai Berawa masih terus bergulir.

Tak hanya soal kembang api, belakangan soal jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan di beach club tersebut juga jadi pertanyaan.

Usai sidak yang dilakukan DPRD Bali ke Finns Beach Club pada Senin (21/10), ditemukan bahwa jumlah tenaga asing yang bekerja di sana berjumlah 20 orang.

Baca Juga: Asosiasi Pariwisata Bali Gelar Hearing Cagub: Pariwisata Bali Mau Dibawa Kemana?

Sidak ini juga diikuti oleh beberapa instansi diantaranya Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Dinas Pariwisata Bali dan Dinas Perizinan Bali serta Satpol PP Bali. 

Dikonfirmasi Kadis Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menyebutkan bahwa ada sebanyak 20 TKA yang bekerja di Finns Beach Club sesuai dengan temuan DPRD Provinsi Bali.

"Sesuai data pada sistem TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan jumlah TKA berlaku di PT. Pantai Semara Nusantara (Finns Beach Club) per 21 Oktober 2024 adalah sebanyak 30 orang, namun pihak HRD mengonfirmasi hanya ada 20 orang TKA yang bekerja,” ungkapnya, Rabu (23/10).

Baca Juga: Nah Lho! BNN Bali Gerebek 12 Tamu di EC Karaoke, Salah Satu Diduga Anggota Polisi, Ini Barang yang Disita

Sementara, tambah Setiawan, 10 orang TKA sisanya dengan rincian dua orang resign namun dokumen kerja belum dicabut, tiga orang belum tiba di Indonesia, satu orang belum mulai bekerja dan empat orang pekerja temporer yang bekerja berdasarkan panggilan. 

Seperti diketahui sebelumnya, Komisi I dan Komisi II DPRD Bali bersama Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, serta beberapa instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Finns Beach Club pada Senin (21/10).

Sidak ini dilaksanakan setelah kian viralnya insiden Finns yang menyalakan kembang api di tengah upacara adat yang berlangsung di Pantai Berawa.

Menurut Dewa Nyoman Rai, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, sidak dilakukan karena viralnya berita di media sosial yang memicu banyak sorotan.

Baca Juga: KABAR DUKA! Legenda Bintang Timnas Meninggal Dunia, Tinggalkan Sejuta Kenangan di Sepak Bola Indonesia

"Kami dari Komisi I bersama bidang hukum HAM, (Dinas) Tenaga Kerja, Imigrasi, Bea Cukai dan Komisi II, melakukan sidak kemarin ke Finns karena melihat berita di media sosial dan sebagainya yang begitu mencuat, akhirnya kami sepakat untuk menindaklanjuti kebenarannya. Setelah kami turun, tanya, dan sebagainya, itu ada suatu hal yang sangat aneh dilakukan oleh Manajemen Finns,” ujar Dewa Nyoman Rai, Selasa (22/10).(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #dprd bali #Finns Beach Club Bali #tenaga kerja asing