BALIEXPRESS.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Mengwi berhasil meringkus komplotan maling yang terdiri dari tiga orang pria bernama Remon, 54, Bukhori Muslim, 43, dan Musri, 49, pada Kamis (24/10). Para garong itu telah menyasar bahan-bahan proyek villa di Desa Pererenan, Mengwi.
Bukan hanya sekali saja komplotan maling ini beraksi, melainkan sudah tujuh kali. Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ melalui Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma menerangkan, kasus ini terungkap atas laporan I Made Muniarta.
Awalnya, pelapor masih melihat barang-barang seperti dua kardus water heater, empat unit keran westafel, dua kardus keran dapur, dan satu kardus berisi alat-alat listrik, pada gudang proyek Villa, Jalan Jantuk Angsa ,Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Selasa (15/10).
"Rencananya barang-barang itu akan di lakukan pemasangan di proyek villa seminggu kemudian," ujar Sukarma, Jumat (25/10). Namun, saat akan mengambil ke gudang, didapati barang tersebut sudah hilang pada Selasa (22/10), pukul 07.00 WITA.
Kejadian itu mengakibatkan, korban mengalami kerugian Rp 25 juta. Atas laporan ini, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melalukan Olah TKP meminta keterangan saksi-saksi.
"Ternyata, ada beberapa kasus pencurian serupa pada proyek-proyek villa yang terjadi di wilayah Canggu dan Mengwi," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada tiga orang, yaitu Remon yang berstatus sebagai residivis, Bukhori dan Musri.
Polisi lantas menelusuri keberadaan mereka mulai dari wilayah Canggu, Sanur, dan Jimbaran. Belakangan terungkap, ketiganya berada di Sesetan, Denpasar Selatan.
Akhirnya, komplotan maling asal Jakarta dan Jawa Tengah ini dapat diringkus di dalam sebuah kos-kosan, pada Kamis (24/10).
Saat diinterogasi, ketiganya mengaku melancarkan aksi dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia ke tempat kejadian perkara.
Remon bertugas mengendarai mobil sembari mengawasi situasi, sedangkan dua rekannya turun untuk mencuri barang.
Selanjutnya barang curian dibawa kembali ke kos. Setelah itu dikirim ke Jakarta untuk dijual melalui jasa expedisi seharga Rp 3,5 juta.
"Uang hasil penjualan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tandasnya.
Adapun TKP lain yg diakui oleh pelaku sempat disatroni yaitu, Kuta Utara sebanyak tiga TKP, Munggu sebanyak dua TKP, dan Pererenan sebanyak dua TKP.
Atas perbuatannya, para garong inu disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Editor : I Gede Paramasutha