BALIEXPRESS.ID-Anggota DPD RI Bali, Gusti Ngurah Arya Wedakarna menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus pengeroyokan warga NTT hingga tewas di Gianyar, Bali.
Pihaknya pun menyebut agar kasus tersebut bisa jadi pelajaran agar masyarakat Bali tidak main hakim sendiri, apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
AWK pun menekankan bahwa dalam agama Hindu ada ajaran ahimsa yakni ajaran tanpa kekerasan.
Baca Juga: Soal Guru di Buleleng Cukur Rambut Siswa; AWK Minta Tegur Secara Humanis
“Hindu tidak pernah mengajarkan kekerasan apalagi sampai membunuh sesama. Secara hukum NKRI juga tidak dibenarkan,” tulis AWK melalui akun media sosialnya dikutip pada Sabtu (26/10/2024).
Ke depan pihaknya menyarankan jika ada oknum pendatang rusuh di desa, cukup dengan tepak kulkul bulus tanpa harus menghakimi dan serahkan kepada aparat keamanan di desa.
“Kepada semeton Bali yang sampun jadi tersangka ngiring jalankan proses dengan baik, dan AWK titip pada @polresgianyar untuk memperlakukan tersangka dengan baik,” ungkap AWK.
Pihaknya pun menekankan agar warga Bali tidak menyerah membela Bali namum tetap pada koridor hukum.
Baca Juga: APK Paslon di Billboard Bangli Belum Ditertibkan, KPU Alasan Terkendala Peralatan
“Kepada pendatang dari manapun jadikan ini pelajaran dan ingat di mana bumi dipijak di sana langit dijunjung,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian Resor Gianyar menetapkan 10 orang tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang buruh proyek bernama Dedianus Kalaiyo asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, setelah video bernada SARA viral di media sosial.
Kepala Kepolisian Resor Gianyar Ajun Komisaris Besar Polisi Umar mengatakan, selain 10 orang warga, penyidik Satreskrim Polres Gianyar juga menetapkan seorang pelaku pengunggah video bernada SARA di TikTok bernama Mayanto Jaha Bengo alias Yanto sebagai tersangka.
"Kami telah mengamankan 10 orang yang diduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,," kata Umar, Jumat (25/10).
Baca Juga: International Golo Mori Jazz Hadirkan Eksotisme Pesona Alam Timur Indonesia dan Musik yang Romantis
Kapolres menyebutkan 10 dari 11 orang tersangka kasus penganiayaan itu merupakan warga di wilayah Banjar Angkling, Desa Adat Bakbakan, Gianyar, Bali.
Editor : Wiwin Meliana